Jun
Wahid Pimpin Pansus Tujuh Raperda
Panitia khusus (pansus) tujuh raperda di Bojonegoro akhirnya terbentuk. Abdul Wahid, anggota komisi A DPRD setempat akhirnya terpilih secara aklamasi untuk memimpin pansus tersebut.
Menurut Wahid, raperda yang diajukan pemkab antara lain raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 18/1998 mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah, raperda tentang perubahan Perda Nomor 5/2003 mengenai retribusi izin gangguan (HO), raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 14/1995 mengenai perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bojonegoro, dan raperda tentang pencabutan Perda Nomor 8/1992 mengenai penetapan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro menjadi unit swadana daerah. “Soal penyelesaian pembahasan 7 raperda kami tunggu hasil rapat internal pansus Senin nanti,” katanya.
Menurut dia, meski tujuh raperda itu dibahas, tidak mengurangi desakan anggota dewan agar pemkab melaksanakan perda yang sudah disahkan secara optimal. Termasuk, Perda Nomor 8/2006 tentang pemerintahan desa.
Sebelumnya, sebagian anggota DPRD setempat memang ngotot menolak membahas tujuh raperda. Mereka menilai pemkab belum maksimal melaksanakan perda. DPRD akhirnya menyetujui pembahasan tujuh raperda itu setelah dalam rapat paripurna ketiga, pemkab menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pilkades. (nas)