Setelah terjadi demo puluhan warga di depan Lapas Bojonegoro sehari sebelumnya, Kepala Desa Sambongrejo Kristanto di Kecamatan Sumberrejo, akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Sementara, terkait penangguhan penahanan itu 40 warga Kades terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut diamankan aparat polres setempat. Mereka digiring ke Mapolres Bojonegoro setelah mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, tempat penahanan Kadesnya, Senin malam lalu. Kedatangan mereka itu untuk meminta agar sang Kades tidak ditangguhkan penahanannya.

Keterangan yang diterima Radar Bojonegoro menyebutkan, Kades Kristanto “dibebaskan” dari lapas kemarin pagi. Sebenarnya, dia bakal “dibebaskan” dari lapas Senin malam lalu. Yakni, setelah sore sebelumnya majelis hakim PN Bojonegoro yang menyidangkan kasus itu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Majelis hakim dalam sidang itu diketuai Erly Soelistyarini.

“Penetapan (penangguhan penahanan, Red) tersebut sudah dibacakan di depan sidang,” kata Hasnomo, penasihat hukum terdakwa, kepada wartawan koran ini Senin malam lalu.

Menurut Hasnomo, permintaan penangguhan penahanan itu dia ajukan bersama pihak Kecamatan Sumberrejo. Alasan pihak kecamatan, keberadaan terdakwa dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan desa.

“Karena yang bersangkutan (terdakwa) belum membuat laporan pertanggungjawaban, padahal pilkades di sana (Sambongrejo) tanggal 7 Agustus nanti,” katanya.

Sementara itu, Widodo Pramuji, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, menyatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan penetapan pengadilan. Jika tidak melaksanakan penetapan tersebut, lanjut dia, pihaknya malah salah.

Sedangkan Kusnadi, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang menangani kasus tersebut menjelaskan, jika hanya penetapan, pihaknya tidak bisa melakukan upaya hukum. Kalau putusan pengadilan, lanjut dia, masih ada upaya hukum. “Yang jelas, kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim,” katanya.

Sementara itu, Erly Soelistyarini menjelaskan, sesuai KUHAP, pihaknya berhak menangguhkan penahanan seseorang. “Jadi, ini bukan pengalihan status tahanan yang bisa dipotong,” tuturnya.

Alasan penangguhan penahanan itu, lanjut Erly, ada permintaan dari penasihat hukum terdakwa serta camat Sumberrejo, dengan jaminan keluarga.

Jika terdakwa tidak bisa memenuhi ketentuan yang ada, tambah Erly, status tersebut bisa dicabut lagi.

“Ini kan karena roda pemerintahan tidak jalan karena tidak ada laporan guna pencairan dana serta adanya pilkades pada 7 Agustus nanti,” katanya.

Seperti diberitakan, Kades Kristanto diduga menyelewengkan dana kas desa mulai 2001 sampai 2005. Juga, menyelewengkan dana perimbangan desa/kelurahan (DPD/K) 2005 dan 2006. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 80 juta. Dia ditahan sejak sekitar tiga bulan lalu oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Sementara itu, 40 warga Desa Sambongrejo yang diamankan aparat polres, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang itu, Basirin, 50, dan Zaini, 45. Saat diamankan aparat pascaunjuk rasa, keduanya kedapatan membawa pisau kecil.

Malam itu, aparat juga mengamankan sembilan motor, sebuah truk, dan sebuah minibus. Hingga berita ini ditulis, aparat masih meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi dalam kejadian tersebut.

Data yang diterima Radar Bojonegoro menyebutkan, peristiwa Senin malam lalu itu bemula dari kabar bakal ditangguhkannya penahanan Kades Kristanto. Yakni, terdakwa kasus dugaan korupsi dana perimbangan desa serta lelang tanah kas Desa Sambongrejo.

Penangguhan penahanan itu rencananya dilakukan malam itu, meski di luar jam dinas. Namun, pihak lapas menolak. Penangguhan penahanan akhirnya baru bisa dilaksanakan kemarin pagi.

Saat rencana penangguhan penahanan Senin malam lalu, diawali dengan kedatangan beberapa buah mobil di Lapas. Saat itu, menjelang magrib. Mobil-mobil itu untuk menjemput terdakwa.

Salah satu mobil tersebut Honda CRV AE 976 CI. Mobil ini ditumpangi istri terdakwa bersama beberapa orang. Rombongan itu cukup lama menunggu di depan lapas.

Karena dianggap sudah malan, pihak Lapas tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan itu. Apalagi, sudah tersebar kabar bahwa warga Desa Sambongrejo bakal mendatangi lapas guna mengklarifikasi penangguhan penahanan tersebut.

Selsepas pukul 19.00, warga Desa Sambongrejo mulai berdatangan di depan lapas. Gelombang pertama yang datang naik dua puluh motor. Sedangkan sekitar pukul 22.00 massa kembali datang dengan menggunakan sebuah truk dan sebuah minibus.

Mereka kemudian ingin masuk lapas dan menemui Kalapas Krisnanto. Namun, saat itu massa hanya ditemui Kalapas lewat jendela sebelah utara pintu masuk lapas.

“Kita hanya melaksanakan penetapan, dan yang menetapkan adalah pengadilan negeri,” kata Krisnanto kepada massa yeng berjumlah seratusan orang itu.

Mendapat jawaban seperti itu, di antara masa sempat menggebrak jendela yang digunakan dialog tersebut. Setelah itu, Kasatintelkam Polres Bojonegoro AKP Tejo Pramono meminta massa bubar. Massa pun bubar. Namun, mereka tidak segera pulang. Mereka tetap bergerombol sambil berteriak-teriak.

Tak lama kemudian Kapolres Bojonegoro AKBP Achmad Nurdin datang disusul satu truk Dalmas yang berisi UKL (unit kecil lengkap). “Bubar! Tangkap semua! Mau jadi apa masyarakat jika begini semua! Sudah ada aturannya,” teriak Kapolres.
Mendengar perintah itu, puluhan aparat pun segera mengamankan para pengunjuk rasa tersebut. Ada yang berhasil lari dan tak tertangkap.

Mereka yang tertangkap kemudian diangkut truk menuju Mapolres Bojonegoro. Mobil yang mengangkut sebelumnya juga dibawa beserta sembilan motor.

Di mapolres, para pengunjuk rasa digeledah. Dalam penggeledahan itu, dua orang kedapatan membawa senjata tajam.

Kapolres Bojonegoro AKBP Achamd Nurdin melalui Kasatreskrim AKP Setyo K. Heriyatno kemarin mengatakan, pihaknya masih terus meminta keterangan para pelaku unjuk rasa. Hal ini untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan mereka.

“Jika hanya ikut-ikutan, setelah kami minta keterangan akan kami bebaskan. Sementara yang terindikasi sebagai aktor dan kedapatan membawa senjata tajam bakal diproses lebih lanjut,” kata Setyo.