Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan Tuban mendesak PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Region Jawa Cepu untuk memperpanjang izin eksploitasi sumur minyak peninggalan Belanda di kawasan hutan di Bojonegoro yang masa izinnya habis sejak 1999. “Karena sampai sekarang izin tersebut memang belum diperpanjang,” ungkap Administratur KPH Parengan Kristomo, kemarin.
Data dari KPH Parengan menunjukkan, kawasan hutan jati yang dimanfaatkan eksploitasi sumur minyak dan sarana pendukung lainnya berada di sembilan lokasi seluas 15 ha. Enam dari sembilan lokasi itu prosesnya melalui kompensasi dengan memberikan lahan untuk hutan, sedangkan tiga lokasi lainnya tanpa kompensasi.
Di kawasan itu, lanjut dia, sedikitnya ada 7 sumur yang diproduksi Pertamina Cepu dengan hasil berkisar 200 barel per hari. Selain itu, masyarakat bekerja sama dengan pengusaha juga memanfaatkan lahan 8,2 hektare tanpa izin Perhutani untuk melakukan penambangan minyak tradisional. ” Kalau totalnya ya ada lebih dari 13 sumur dan yang izinnya habis ada tujuh, sementara sisanya tanpa izin,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat laporan kepada Perhutani Unit II Jatim untuk ditindak lanjuti. Dan, sesuai laporan yang dia terima sekarang ini Pertamina Cepu sedang kembali memproses perpanjangan izinnya. (ade)