Sedikitnya 113 sekretaris desa (Sekdes) yang berusia di atas 51 tahun bakal menerima kompensasi dari Pemkab Bojonegoro, karena tidak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Selain mereka, 3 Sekdes lain yang tak memenuhi persyaratan PP Nomor 47/2207 tentang Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS, juga bakal menerima kompensasi yang besarnya sekitar Rp 1 juta-Rp 20 juta/tahun, tergantung masa baktinya. “Jadi total yang tidak diangkat menjadi PNS sekitar 115 PNS,” ungkap Kabag Pemerintahan Djumari kemarin (15/11).

Hanya, lanjut dia, hingga kini pihaknya belum mengusulkan kompensasi tersebut dalam APBD 2008. Jumlah anggaran yang dibutuhkan Rp 2 miliar-Rp 3 miliar. “Pemerintah pusat yang meminta agar dana kompensasi diambilkan dari APBD,” ujarnya.

Terkait berkas 8 Sekdes yang belum dikirim ke Pemprov Jatim, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro Herry Sudjarwo mengatakan, berkas itu belum dikirim karena ada beberapa alasan. Yakni, satu Sekdes karena orang tuanya meninggal, satu lebih memilih jadi guru bantu, dan enam lainnya belum ada keterangan. (nas)