Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Bojonegoro menyambut positif rencana Depdagri terkait penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai pengganti kartu pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2009.

“Penggunaan KTP sebagai kartu pemilih bisa dilakukan setelah seluruh proses pengumpulan data kependudukan selesai,” ujar Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Bojonegoro Iskandar kemarin (17/11).

Menurut dia, saat ini pihaknya sudah mengawali data kependudukan sebagai penentu jumlah pemilih dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) nasional di setiap registrasi KTP baru. Rencananya, lanjut dia, pada 27-29 November nanti dirinya mengikuti rakornas di Jakarta dengan Mendagri. “Salah satunya membahas masalah ini, serta persiapan dini tentang hal tersebut juga bakal dilaporkan,” katanya.

Iskandar menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota diberi batas akhir untuk menyerahkan data kependudukan pada Februari 2008. “Data tersebut diserahkan ke provinsi untuk diolah, dan setelah diolah pemerintah provinsi pada Maret diserahkan ke Depdagri,” ujarnya.

Iskandar mengaku sependapat dengan penyederhanaan pengurusan KTP sehingga tidak terlalu banyak biaya administrasi yang membebani masyarakat.

“Saat ini tarif pembuatan KTP Rp 5 ribu,” katanya. (ags)