.: bojonegoro.com :.

Semua Tentang Kota Bojonegoro

.: bojonegoro.com :. header image 2

Coblos Tembus Dinilai Sah

November 20th, 2007 · No Comments

Coblos tembus kartu suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 10 Desember mendatang dinilai sah oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro. Sebab, coblos tembus diatur dalam keputusan KPU. “Maksudnya coblos tembus adalah pemilih mencoblos kartu suara, tapi hasil coblosan tembus lurus dengan bagian atas gambar,” kata Ketua KPUK Bojonegoro M. Masjkur kemarin (18/11).

Namun, jika pemilih tidak membuka gambar, tapi langsung mencoblos dan lebih dari satu gambar yang tembus, Masjkur menilai hal itu tidak sah. Sebaliknya, kalau yang dicoblos hanya satu tanda gambar dan tidak lebih dari itu, maka tetap sah meski hasil coblosannya tembus.

Dosen STAI Sunan Giri Bojonegoro ini menjelaskan, coblos tembus disahkan dan mulai ditetapkan KPU dalam Pemilu 2004 lalu. Saat itu, ditemui sejumlah kartu suara yang diduga tidak dibuka, tapi langsung dicoblos oleh pemilih.

Selain soal coblos tembus, Masjkur juga mengungkapkan tentang langkah KPUK yang menyiapkan tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam pilkada mendatang. Tiga TPS tersebut dipersiapkan bagi pemilih yang menjadi pasien di RSUD dr. Sosodoro Djatikoesoemo dan RSI Aisyiyah, serta penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. “Rumah sakit kita tunjuk sebagai TPS khusus, karena pasien tak bisa keluar dari RS. Dua RS ini kita sediakan TPS khusus karena jumlah pasiennya relatif banyak,” paparnya.

Bagi pasien yang berada di TPS khusus dan tidak mampu melakukan pencoblosan pada hari H pilkada di bilik suara, lanjut dia, pasien dapat menunjuk orang yang dipercaya untuk mewakli mencoblos. “Dengan syarat orang yang ditunjuk pasien harus membuat surat pernyataan yang berisi bahwa orang yang ditunjuk tersebut harus merahasiakan pilihan pasien,” jelasnya.

Namun, bagi pasien yang mampu mencoblos sendiri di bilik suara, pasien tersebut tidak perlu minta bantuan kepada orang lain. “Pasien tersebut juga akan kita berikan surat panggilan sebagai bukti pemilih pada pilkada nanti atau surat model A6,” imbuhnya.

Terkait penempatan kotak suara, Masjkur mengaku saat ini KPUK terkendala soal tempat yang mampu menampung logistik pilkada itu. Semula, KPUK berencana menggunakan gedung Serbaguna di Jalan KH Mansur. Namun, gedung tersebut bakal digunakan untuk keperluan koordinasi personel keamanan pilkada. “Kita sudah meminta gedung lain kepada bupati untuk penempatan kotak surat suara,” tambahnya. Di antaranya, gedung PCK di Jalan Sawunggaling. (nas)

Tags: Pilkada

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

You must log in to post a comment.