Berkas tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro, Fatah, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kemarin (20/11). Karena itu, sejak kemarin Kasubdin TK/SD Disdikda Kota Ledre itu resmi menjadi tahanan PN.
Sebelumnya, Fatah ditahan pihak kejaksaan negeri (kejari) setempat selama 2 bulan 10 hari. “Karena sudah kami limpahkan kepada PN, sekarang tersangka bukan lagi menjadi tanggung jawab kami (kejari, Red),” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro M. Kusnadi kepada Radar Bojonegoro kemarin.
Menurut Kusnadi, pelimpahan berkas ke PN tersebut disertai dengan beberapa barang bukti (BB). Antara lain, dokumen-dokumen pengadaan, serta surat yang pernah dikeluarkan Fatah saat aktif sebagai Kasubdin TK/SD disdikda yang terkait dengan kasus tersebut.
Seperti diberitakan, Fatah diduga diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan mutu sekolah untuk delapan SD di Bojonegoro. Setiap SD menerima bantuan Rp 150 juta dari APBNP 2006. Dana itu untuk pengadaan buku referensi, alat peraga, peralatan elektronik, serta peningkatan mutu. Namun, dalam pelaksanaannya Fatah diduga meminta fee 10 persen (Rp 15 juta) kepada masing-masing SD penerima.
Fatah diduga juga melakukan penunjukkan rekanan untuk pengadaan buku referensi, alat peraga, serta peralatan elektronik delapan SD tersebut.
Terselesaikannya berkas Fatah menurut Kusnadi setelah penyidik memeriksa delapan kepala SD yang menerima dana bantuan peningkatan mutu dari APBNP 2006 tersebut. Juga, tiga kepala seksi (Kasi) di subdin TK/SD disdikda, dua kepala cabang disdikda, serta seorang saksi dari rekanan. “Salah satu kacabdin (kepala cabang dinas pendidikan daerah) yang kami mintai keterangannya adalah Kacabdin Kalitidu,” ujarnya.
Kusnadi menuturkan, akibat perbuatannya yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 200 juta, Fatah dijerat dengan pasal 2 dan 3 serta pasal 11 dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, lanjut dia, selain diduga menyalagunakan jabatannya sebagai usaha untuk memperkaya diri sendiri, tersangka diduga melakukan upaya pemerasan dan penyuapan.
Namun, Kusnadi menyatakan bahwa hingga kemarin pihaknya belum menemukan calon tersangka lain dalam kasus tersebut. Meski demikian, lanjut dia, bukan berarti kemungkinan adanya calon tersangka lain tertutup.
Untuk menghadapi persidangan, dia mengaku telah menyiapkan tiga jaksa. Yakni, dirinya sendiri, Sutiknyo, serta M. Arifin. (dim)
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.
You must log in to post a comment.