Enam warga Dusun Suko, Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem kemarin mendatangi Mapolwil Bojonegoro. Mereka melaporkan dugaan manipulasi pengukuran lahan yang dibebaskan untuk eksploitasi migas di Blok Cepu. Keenamnya adalah Kadar, Utomo, Kintar, Rusdi, Matrais, dan Sunarto.

Enam orang itu adalah diantara 40 warga yang memiliki lahan di kawasan Alastuwo Barat yang telah dibebaskan. Namun, pelepasan lahan yang berlangsung antara 2006 hingga 2007 itu tidak dilakukan MLC, tapi dua oknum kecamatan setempat, serta beberapa orang dari luar Bojonegoro. Bahkan, dugaan manipulasi muncul karena pengukuran hanya dilakukan dua oknum kecamatan bersama Kasun Suko, Yapim.

Kepada Radar Bojonegoro Kadar menuturkan, saat melepas lahan seluas 9.887 meter miliknya, ia hanya menerima pembayaran Rp 170 juta. Padahal, harga yang disepakati saat itu Rp 22 ribu per meter. “Seharusnya saya menerima Rp 217 juta lebih,” katanya. Lantaran tidak ikut melakukan pengukuran, dia mengaku hanya bisa pasrah menerima pembayaran tersebut.

Hal senada diungkapkan Utomo, lahan seluas 993 meter miliknya hanya dibayar Rp 33 juta. Padahal, harga yang disepakati adalah Rp 50 ribu per meter. Dia menduga ada manipulasi saat pengukuran lahan, sehingga pembayaran yang ia terima tak sesuai dengan seharusnya.

Pun demikian halnya dengan Rusdi, dia mengaku merugi Rp 7 juta lebih. Dimana lahan seluas 1.942 meter miliknya hanya dibayar Rp 35 juta dari seharusnya Rp 4,27 juta. Dimana harga yang disepakati adalah Rp 22 ribu per meter. “Kalau uang yang kami terima hanya segitu, logikanya ada sebagian tanah kami yang tidak dibeli. Nyatanya, semua tanah kami diambilalih,” bebernya.

Menurut dia, puluhan warga lainnya yang lahannya dibebaskan juga mengalami hal sama. Dia mengatakan warga tak memiliki pilihan lain lantaran diintimidasi oleh oknum kecamatan dan kasun setempat.

Oknum tersebut, tutur dia, mengintimidasi warga dengan mengatakan, jika tanahnya tak dijual kepada mereka, maka akan dipagar. Sebab, tanah yang ada disekeliling milik warga telah dijual kepada mereka. “Belakangan kami tahu, jika apa yang mereka katakan hanya untuk menggertak kami. Akhirnya kami sepakat untuk melapor ke polisi,” ujarnya.

Meski saat ini lahan mereka telah berpindahtangan dari para makelar itu kepada MCL, Rusdi meminta agar dilakukan pengukuran ulang. Sehingga warga pemilik lahan tidak dirugikan.

Kasubbag Reskrim Polwil Bojonegoro, Kompol Jusuf Subardjo, usai menerima pelapor mengatakan, apa yang dilaporkan warga mempunyai pokok masalah yang hampir sama dengan dengan laporan sebuah LSM beberapa waktu lalu. “Untuk efektifitas penyelidikan, kemungkinan dua laporan itu akan kami jadikan satu,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, dia mengaku bakal segera menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Jika diperoleh bukti-bukti yang menguatkan adanya tindak pidana. Dia berjanji bakal meningkatkan status kasus itu ke penyidikan. (dim)

Sumber : Radar Bojonegoro