Penyelidikan kasus pengadaan KTP (kartu tanda penduduk) massal di Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan (Kancapilduk) Bojonegoro ternyata bukan isapan jempol. Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi wartawan koran ini kemarin (13/9).
Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan seksi intelejen itu dalam rangka pengumpulan data dan keterangan. ”Saat ini sudah masuk tahap finalisasi. Selanjutnya akan disusun dalam sebuah kesimpulan,” kata Sugeng saat dihubungi melalui ponselnya.
Diberitakan koran ini kemarin, dana yang masuk kas daerah dari pengadaan KTP massal sebesar Rp 630 juta.. Dimana biaya pengadaan KTP massal itu Rp 5 ribu per orang. Saat itu diperkirakan lebih dari 660 ribu warga Bojonegoro melakukan pengurusan KTP. Biaya tersebut dibagi ke dalam beberapa item. Antara lain Rp 1.000 untuk Kancapilduk, camat dan kepala desa. Sisanya untuk biaya pengganti cetak blanko KTP serta pemasukan daerah. Penyetoran ke kas daerah dilakukan pada pada 27 Desember 2007. Padahal, biaya pengadaan KTP massal itu sudah lunas sejak Maret.
Sugeng menuturkan, penyelidikan kasus itu sudah dilakukan sejak Juli lalu. Sedikitnya sepuluh saksi telah dimintai keterangan tim penyidik. Selain pegawai Kancapilduk setempat, menurut Sugeng penyidik juga meminta keterangan dari rekanan yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan blanko KTP.
”Sepuluh saksi itu termasuk tiga yang kami panggil Senin (15/9) besuk,” beber Sugeng. Apakah itu berarti kepala Kancapilduk Iskandar sudah pernah dimintai keterangan? Sebab, selain dua staf Kancapilduk Isman dan Susilo Utomo, kepala Kancapilduk Iskandar juga masuk dalam daftar panggilan kejari. ”Saya tidak meneyebut nama. Yang jelas saksi yang kami dipanggil Senin besuk sudah pernah kami mintai keterangan,” kata Sugeng mengelak.
Dijelaskan Sugeng, pemanggilan kembali para saksi itu dimaksudkan untuk meng-cross check keterangan mereka sebelumnya dengan alat bukti lain. Yakni, keterangan beberapa saksi di luar ketiganya.
Terkait target penyelesaian penyelidikan, Sugeng berharap dapat tuntas secepatnya. ”Prinsipnya kami tidak ingin terlalu lama, namun itu tergantung titik keterpautan kasus ini. Mungkin juga dapat berkembang lebih luas,” jelasnya.
Menurut Sugeng, saat ini pihaknya memfokuskan pengumpulan bahan keterangan untuk ditelaah sebagai bahan penyusunan kesimpulan. Dengan demikian, pihaknya segera dapat menyusun laporan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Setelah ekspose di Kejati itulah, baru dapat diketahui rekomendasi yang harus ditindaklanjuti penyidik. Yakni apakah kasus ini akan ditingkatkan kepada penyidikan ataukah sebaliknya. Dihentikan!
Dikonfirmasi terpisah, kepala Kancapilduk Bojonegoro Iskandar membenarkan pemanggilan dirinya oleh penyidik kejari Senin besuk. Dia juga tak membantah jika sebelumnya sudah dimintai keterangan. ”Benar, saya sudah dua kali bertemu (dipanggil) pak Sugeng Riyanta (Kasi Intelejen Kejari). Tapi justru anak buah (pagawai Kancapilduk)saya yang sering diculik (dipanggil) si Hartono (wabup Setyo Hartono, Red),” kata dia saat dihubungi melalui ponselnya kemarin sore.
Dia menyayangkan terungkapnya surat pemanggilan Kejari Bojonegoro yang dikirimkan melalui bupati Bojonegoro kepada dirinya dan dua staf Kancapilduk setempat. Pasalnya, surat pemanggilan itu adalah privasi yang harus dihargai.
”Saya bisa menerima (diungkapnya surat panggilan), tapi bagaimana dengan istri saya, keluarga dan orang-orang dekat saya? Orang pasti berpikir, jika dipanggil Kejari pasti terkait korupsi. Padahal tidak ada uang negara yang saya gunakan secara pribadi,” terang Iskandar.
Ditanya tentang kasus yang saat ini sedang diselidiki kejari setempat, Iskandar menyatakan bahwa hal itu adalah ulah orang-orang yang tak senang kepada dirinya. Dia mengatakan, pihhaknya sudah pernah diperiksa BPK (badan pemeriksa keuangan). Namun, tidak ditemukan adanya unsur penyimpangan dalam pengadaan KTP massal tersebut. (dim)
http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=27067
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.
You must log in to post a comment.