.: bojonegoro.com :.

Semua Tentang Kota Bojonegoro

.: bojonegoro.com :. header image 2

Dana Pembebasan Lahan Blok Cepu Masuk Cost Recovery

October 3rd, 2008 · No Comments

Jika sebelumnya sekretaris tim sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu yang juga Sekkab Bojonegoro Bambang Santoso menyatakan tak bisa memastikan apakah dana dari operator ladang minyak tersebut, Mobil Cepu Limited (MCL), masuk cost recovery atau tidak, kini pihak MCL menegaskan bahwa dana itu masuk cost recovery.

Dengan demikian, dana Rp 3,8 miliar (dari total Rp 10,8 miliar) yang telah diterima tim sosialisasi tersebut diambilkan dari pendapatan bagi hasil migas untuk Kabupaten Bojonegoro. Bukan dana hibah yang diberikan ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI) melalui anak perusahaannya, MCL.

Hal itu disampaikan Manager Land Team MCL Deddy Avidick. Menurut dia, dukungan dana kepada tim sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu bentukan Pemkab Bojonegoro tersebut bakal diperhitungkan dalam cost recovery untuk Pemkab Kota Ledre itu. ”Dalam MoU (memorandum of understanding) sebesar Rp 10,8 miliar dan telah dicairkan satu kali,” kata dia kepada wartawan koran ini.

Dia menjelaskan, pencairan tahap pertama dana itu Rp 3,8 miliar. Pencairannya bersamaan dengan penandatanganan MoU tahun lalu. Sedangkan pembayaran tahap kedua akan dilakukan setelah verifikasi tanah yang bakal dibebaskan selesai. Verifikasi ini dilakukan tim dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) Surabaya.

”Sedangkan pencairan tahap ketiga akan dilakukan saat akta pelepasan tanah selesai dibuat dan tidak ada masalah lagi tentang sengketa lahan,” terang Deddy.

Dana Rp 10,8 miliar itu untuk mendukung pembebasan lahan untuk pengembangan Blok Cepu. Hal ini sebagaimana tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani MCL dan Pemkab Bojonegoro. MoU ini tertuang dalam perjanjian nomor 188/04/412.12/2007, bertanggal 16 Mei 2007.

Sementara itu, saat dipanggil Komisi A DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu Sekkab Bojonegoro mengakui telah menerima pencairan tahap pertama dana Rp 3,8 miliar. Namun, dana itu sudah habis untuk tujuh kali kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan tim. Mayoritas terserap untuk honor dan biaya perjalanan dinas.

Saat itu Sekkab mengaku tidak tahu apakah dana itu masuk cost recovery atau tidak. Karena itu, dana tidak dimasukkan ke dalam pendapatan lain-lain yang sah dalam APBD kabupaten setempat. (dim)

http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=31113

Tags: Blok Cepu

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

You must log in to post a comment.