Bojonegoro.com – Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, telah menyalurkan 102 santunan kematian Covid-19 kepada ahli waris yang keluarganya meninggal karena positif Corona.
Kepala Dinas Sosial, M. Arwan melalui Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Titik Purnomo Rini menuturkan, 102 ahli waris penerima santunan kematian akibat Covid-19 telah mendapatkan pencairan dana santunan langsung ke rekening Bank Jatim yang dimiliki ahli waris.
“Masing-masing penerima mendapatkan sebesar Rp. 5 juta,” jelas Rini, Kamis, 26/08/2021.
Kabid Linjamsos menambahkan, dana santunan itu telah disalurkan pada Januari 2021 lalu. Namun penerimanya berdasar data usulan tahun 2020.
Sementara, untuk data tahun 2021, lanjut Rini, berada dalam tahap pengumpulan usulan. Jumlahnya sebanyak 36 pemohon. Permohonan tersebut setelah diverifikasi akan diajukan ke Dinsos Provinsi Jatim, lantaran sumber dana santunan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Titik Purnomo Rini saat ditemui awak media
Dijelaskan, alur persyaratan untuk pengajuan santunan kematian yang diakibatkan terinfeksi Covid-19 yaitu, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit (Asli). Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan (Asli). Kutipan akte kematian dari Dinas Dukcapil (fotokopi).
Selain itu kelengkapan seperti surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan (Asli), Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan korban. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) ahli waris dan korban, serta melampirkan fotokopi rekening tabungan Bank Jatim yang masih aktif atas nama ahli waris.
“Kami berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban dan bermanfaat bagi ahli waris,” harapnya.
