Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
IMG 20220423 WA0024

Uncategorised

111.643 KPM Bojonegoro Terima Bantuan Sembako dan Minyak Goreng

Bojonegoro.com – Pemkab Bojonegoro, melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan program sembako (BPS) dan bantuan langsung tunai minyak goreng (BLT-MG). Bantuan ini ditujukan kepada penerima manfaat agar kebutuhan dasar yaitu gizi tercukupi.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan Dinsos Bojonegoro, Murtiasih menjelaskan total penerima BPS dan BLT-MG se-Kabupaten Bojonegoro sebanyak 111.643 keluarga penerima manfaat (KPM).

Rinciannya pada bulan April penerima mendapatkan sembako senilai Rp 200.000. Lalu BPS bulan Mei senilai Rp 200.000. BLT-MG senilai Rp 100.000 tiap bulan dan disalurkan langsung selama tiga bulan. Bantuan ini disalurkan melalui kantor Pos terdekat yang tersebar di 28 kecamatan.

“Untuk tahap satu sudah disalurkan, khusus Kecamatan Kedewan dan Kasiman harus mengambil di Kantor Pos Kecamatan,” ujar Murtiasih, Sabtu (23/4/2022). Ia juga menyebutkan bahwa penyaluran telah mencapai sekitar 90 persen.

Jika terdapat penerima disabilitas ataupun berusia sudah tua, pihak kantor pos siap untuk mengantarkan bantuan sampai rumah. Ia menyebutkan bagi penerima yang tertinggal pembayaran bansos dilakukan pencairan mulai Sabtu (23/4/2022) di semua kantor pos kecamatan terdekat.

“Sementara BPNT Daerah dalam proses penyaluran kepada 3.194 KPM dan Bantuan Sosial Kepada 6.857 anak Yatim se Kab. Bojonegoro sebagian sudah mulai terealisasi penyalurannya melalui Virtual Account,” tambahnya.

Berikut ketentuan pencairan BPS dan BLT-MG Tahun 2022 :

1. KPM membawa indentitas asli yaitu KTP/KK. Jika diwakilkan harus merupakan anggota keluarga di dalam 1 KK dengan membawa KK dan KTP asli.

2. Jika KPM tidak mempunyai e-KTP dan hanya mempunyai KTP lama, maka disiapkan KK asli sebagai data pembanding.

3. Jika KPM tidak mempunyai e-KTP atau masih KTP lama, maka dilampiri surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar penerima bansos.

Baca Juga :  Kesenian Beksan Tayub dan IKM Meriahkan Bojonegoro Thamrin Park

4. Untuk KPM yang telah meninggal dunia, maka dapat dibayarkan kepada ahli waris dalam 1 KK dan apabila tidak ada ahli waris atau KK tunggal maka tidak dapat diserahterimakan.

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Baca Artikel Lainnya

Olahraga

Bojonegoro.com – Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kabupaten Bojonegoro langsung tancap gas tidak berselang lama usai kepengurusan yang baru dilantik digelar kejuaraan Catur Percasi...

Promo

Bojonegoro.com – Kami menyediakan hewan Kurban  dengan kualitas terbaik, bagi yang berniat dan berminat bisa cek langsung di Jl Kapten Ramli 298 Ledok Kulon...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat koordinasi pembinaan dalam rangka pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM)...

Kabar

Bojonegoro.com – Tak hanya peduli terhadap Kamtibmas saja, para Polisi Wanita(Polwan) Polres Bojonegoro turut serta terjun langsung membantu jemaah calon haji dari Kabupaten Bojonegoro....

X