Bojonegoro.com – Bertempat di taman Sat Reskrim, Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers, Guna mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, Salah satunya adalah kasus pencurian dengan pemberatan Curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukosewu. Selasa, 30/03/21.
Konferensi pers Dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia bersama Kasat Reskrim dan Kassubag Humas Polres Bojonegoro, serta penerjemah bahasa bagi kaum Difabel.
Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap 2 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), adapun tempat kejadian pencurian berada di pinggir jalan bendungan turut dusun Kaliasat desa Sumberejo kidul kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada, hari Selasa 23 Maret 2021 sekira pukul 15.00 dan Korbannya adalah Donny Wahyudi warga desa Sukodadi kecamatan Sukosewu, Bojonegoro.
Dari pengembangan petugas Reskrim polres Bojonegoro, menangkap 2 tersangka dan 3 unit motor sebagai barang bukti dari hasil kejahatan. Tersangka berinisial YY (39) warga desa Mayangkawis, kec. Balen, Bojonegoro dan SB (42) warga desa Balongrejo, kec Sugihwaras, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat konferensi pers menyampaikan 2 tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dalam kesempatan itu pula Kapolres menghimbau kepada warga agar berhati hati saat memarkir kendaraannya, jangan lupa mengunci stang agar lebih aman, jangan sekali kali kunci kontak masih menempel, ini akan memudahkan orang lain melakukan tindak pidana, pungkasnya.
Konferensi pers dan pengungkapan kasus dan dihadiri perwakilan media baik Online, Cetak dan Televisi dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan.
