Bojonegoro.com – Pemerintah Desa Sukorejo akan menggelar pemilihan kepala desa antar waktu dengan pemilihan musyawarah mufakat untuk pertama kalinya dalam sejarah di kabupaten Bojonegoro. Untuk tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa antar waktu desa Sukorejo kecamatan Bojonegoro telah dinyatakan ditutup oleh panitia pemilihan per hari Kamis (06/11/2025) pukul 14.00 wib.
Dari sembilan yang mengambil formulir pendaftaran tercatat delapan peserta mengembalikan formulir dan persyaratannya. Teguh Supriyadi, ketua Panitia Pemilihan menjelaskan mulai dibuka pendaftaran sejak tanggal 17 Oktober hingga ditutupnya pendaftaran tanggal 6 November 2025, panitia pemilihan mencatat ada 8 orang yang mengembalikan dan mengisi formulir beserta persyaratannya sebagai tanda mendaftar sebagai kepala desa antara waktu, sedangkan yang satu telah mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak mengembalikan formulir. Kamis (06/11/2025)
8 warga yang mendaftar tersebut adalah
1 Meyke Lelyanasari
2.Sukirno
3.Khamim
4.Muhtarom
5 Syahli
6.Fandolani
7. April Teguh Rudi Santoso
8. Ujang Yusuf Bachtiar
Dua calon diantarnya yang mendaftar sebagai calon kepala desa antar waktu adalah warga dari luar desa Sukorejo Bojonegoro, yaitu Syahli adalah warga desa Bakalan kecamatan Kapas..dan Fandolani tercatat sebagai warga desa Kuncen kecamatan Padangan, selebihnya adalah warga desa Sukorejo kecamatan Bojonegoro sendiri.
Masih menurut Teguh, tahapan selanjutnya 8 warga yang mendaftar akan dilakukan seleksi ujian tulis dan penilaian portofolio, bagi 3 bakal calon kades antar waktu dengan nilai tertinggi dinyatakan lolos dan berhak mengikuti pemilihan kepala desa antar waktu dengan musyawarah mufakat. Direncakan pelaksanaan tes akan dilaksanakan tanggal 13 November 2025 dan pemilihan secara musyawarah mufakat akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2015 di Balai Desa Sukorejo.
Merujuk pada Pra musyawarah desa dengan menimbang dan mencermati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No 1 tahun 2021 dan Perda No 13 tahun 2015 tentang kepala desa panitia pemilihan menetapkan pemilih dibagi menjadi dua bagian, yaitu pemilih wajib dan pemilihan tambahan. pemilih wajib terdiri dari unsur ketua RT, ketua RW, anggota BPD dan Perangkat Desa, sedangkan pemilih tambahan terdiri unsur tokoh agama, perwakilan perempuan, pengrajin, kelompok tani, pemuda atau warga miskin, unsur perlindungan anak dan tokoh pendidikan dengan total jumlah pemilih berjumlah 92 orang.

Pj Kepala Desa Sukorejo Sam Aris Kurniawan
Sementara itu Pj Kepala Desa Sukorejo, Sam Aris Kurniawan menyampaikan bahwa pemerintah desa dalam hal ini bertugas memfasilitasi pemilihan Kepala Desa antar waktu, untuk penentuan tahapan dan pelaksanaan sepenuhnya menjadi wewenang dari panitia pemilihan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Pra Permusyawaratan Desa.
Pj Kades Sukorejo juga berharap semua proses hingga akhir tahapan berjalan dengan baik, lancar dan kondusif, untuk itu saya menghimbau untuk semua pihak untuk mentaati tahapan dan mempercayakan prosesnya pada panitia.
“Warga Desa Sukorejo telah berpengalaman menjalani pemilihan kepala desa dari jaman dulu, jadi saya percaya bahwa warga akan mengikuti proses pemilihan ini dengan baik dan dewasa” tutur Iwan.










































