10 Oktober 2026

Bangun Universal Coverage Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering 2025 Bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

0
IMG20250630104315

Bojonegoro.com – Guna lebih membangun silaturahmi dan sinergi BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro menggelar Media Gathering 2025 Bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan mengangkat tema  “Bersinergi Membangun UCJ di Bojonegoro, kegiatan dilaksanakan di Singapore Resto and Cafe jln Gajah Mada 08 Bojonegoro, Senin (30/06/25)

Hadir dalam acara Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Heri Widodo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Fadhila Utami, dan sebagai peserta adalah rekan Media.

Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan pentingnya masyarakat mengetahui apa saja program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Fadhila Utami dalam sambutannya menjelaskan kegiatan ini guna lebih mengenalkan penyelenggaraan program BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dan bantuan subsidi upah, yang datanya dari BPJS setempat. Dalam hal ini pemerintah daerah Bojonegoro telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dengan mendaftarkan sejumlah 157.058 meliputi program kecelakaan kerja dan jaminan keselamatan kerja.

Sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 05 tahun 2025 BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro sebagai filter awal data bagi masyarakat yang penerima bantuan subsidi upah dan diberikan kepercayaan oleh pemerintah pusat sebagai dasar pemberian subsidi upah.

Sementara Heri Widodo selaku kepala Kominfo Bojonegoro menyampaikan program bantuan subsidi upah maupun bantuan untuk pekerja rentan menjadi langkah penting untuk kesejahteraan masyarakat, oleh Karenanya pemerintah kabupaten Bojonegoro sangat mendukung program pemerintah pusat dan dalam hal ini Kominfo berkewajiban menyampaikan semua informasi kepada masyarakat dan kehadiran media sebagai mitra sangat membantu kelancaran tersampaikannya program yang termaksud. Maka pemerintah Bojonegoro berharap dapat terjalin sinergitas dari banyak pihak guna terwujudnya Bojonegoro Bahagia, Makmur dan Membanggakan.

Saat sesi pemaparan, BPJS Ketenagakerjaan menerangkan bahwa program ini tidak hanya untuk  kematian namun Kecelakaan kerja juga termasuk yang di back-up oleh BPJS ketenagakerjaan. 5 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga :  Jaga Ketentraman, Satpol PP Bojonegoro Gelar Operasi Sasar Kos-kosan

Sesuai data, kepesertaan pekerja rentan dan penerima intensif daerah yang dibiayai oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro tercatat per Juni 2025 tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 317.258 tenaga kerja, untuk coverage masih diangka 42,29 persen dari jumlah semesta penduduk pekerja yang ada di Bojonegoro sejumlah 750.138.

Adapun segmentasi pekerjaan, yaitu pertama, peserta penerima upah, misalnya buruh pabrik, perusahaan atau pekerja kantoran, Bojonegoro ada sekira 128.000 pekerja. Yang kedua segmentasi peserta bukan  penerima upah, pekerja rentan masuk dalam klasifikasi ini.

Perlu diketahui bila ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah  Alur pelaporan kecelakaan kerja, dimana ada beberapa langkah utama yaitu penanganan awal korban, pelaporan ke atasan atau petugas yang berwenang, pengisian formulir laporan, investigasi penyebab kecelakaan, serta tindakan perbaikan dan pencegahan.

Untuk mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, surat keterangan ahli waris, dan buku nikah (jika ada ahli waris pasangan). Selain itu, dokumen pendukung lain seperti surat keterangan bekerja dari perusahaan atau surat pengalaman kerja juga mungkin diperlukan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X