10 Oktober 2026

Bising dan Gaduh, Karaoke di Kawasan Kalijogo Sukorejo Resahkan Warga

0
IMG_20260525_104011

Bojonegoro.com – Keberadaan Karaoke yang diduga tidak dilengkapi legalitas ijin lengkap yang berlokasi di kawasan Jalan Sunan Kalijaga, desa Sukorejo kecamatan/Kabupaten Bojonegoro keberadaannya dianggap menggangu dan meresahkan warga.

Warga menilai aktivitas tempat hiburan tersebut kerap menimbulkan kebisingan hingga larut malam dan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Keluhan warga muncul karena operasional karaoke disebut tidak wajar karena berlangsung hingga tengah malam bahkan sampai dini hari. Selain suara musik yang terdengar keras, aktivitas keluar masuk pengunjung pada malam hari juga dianggap mengganggu ketenangan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, warga berharap ada perhatian dari pihak terkait agar situasi lingkungan kembali kondusif.

“Kalau malam hari suara musik yang keluar dari sound sistem cukup keras, apalagi saat jam istirahat. Kami berharap ada penertiban atau pengawasan dari pihak terkait agar tidak mengganggu warga,” ujanya.

Warga juga mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak peraturan daerah untuk melakukan pengecekan terkait perizinan dan jam operasional tempat karaoke tersebut. Mereka berharap aktivitas usaha tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar.

Berdasarkan pantauan di media sosial, tempat karaoke yang diduga ilegal tersebut jumlah wanita pemandu lagu atau yang dikenal dengan istilah LC sangat banyak.

Senin (25/05/26), Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro Budiyanto, S.Pd., M.M., menjelaskan sesuai data dan catatan uang yang dimiliki oleh Dinas, keberadaan tempat karaoke tersebut hingga saat ini masih belum ada perijinan karaoke, namun mereka memiliki perijinan untuk caffe.

“Hasil penelusuran data, Karaoke di jalan Basuki Rahmad ternyata belum ada data perizinannya. Yang ada datanya hanya perizinan Cafe saja. Itupun yang Cafe belum ada perizinan gedungnya,” terang Budiyanto melalui pesan WhatsApp.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X