BOJONEGORO– Sehubungan dengan perkembangan covid-19 di Kabupaten Bojonegoro dengan status zona merah dan berpotensi selalu mengalami kenaikan, atas masukan satuan gugus tugas penanganan covid-19 maka pemerintah Kabupaten Bojonegoro merasa perlu mengambil tindakan menutup sementara seluruh destinasi wisata dan kolam renang baik yang dikelola swasta Pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sampai 03 Januari 2021.
Maka dihimbau kepada OPD yang tergabung dalam satuan tugas gugus tugas penanganan covid 19 dan seluruh Camat se Kabupaten Bojonegoro dimohon ikut memantau perkembangan covid-19 dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dan ikut serta memantau penutupan tempat wisata dan kolam renang di wilayah kecamatan masing-masing.
Penutupan sementara tempat wisata dan Kolam renang ini sesuai Surat Edaran Bupati nomor 188/4709/412. 221/2020 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Dra Nurul Azizah,MM.
1. Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi Corona virus disease 2019 (covid-19)
2. Surat edaran Gubernur Jawa Timur nomor 800/ 23604/SE/ 118.5/ 2020 tentang pelaksanaan kegiatan libur hari raya Natal tahun 2020 dan tahun baru 2001 pada urusan Kebudayaan dan Pariwisata.
3. Surat edaran Bupati Bojonegoro nomor 188/4706/SE/ 412 221/ 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang penerapan 3M dan CHSE pada destinasi pariwisata di Kabupaten Bojonegoro.
