BOJONEGORO– Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Muawannah, berpesan kepada Aparatur Desa untuk tidak takut dalam pengelolaan keuangan desa. Sebab, semua sudah ada peraturan sebagai rambu-rambunya. Hal itu disampaikan saat sambutan dalam kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa se Kecamatan Sugihwaras di Pendapa Kecamatan setempat, Sabtu,19/12/20.
“Pasca diberlakukannya Undang-undang Pemerintahan Desa, kekuasaan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keungan di desa sangat banyak dan luas. Secara alur manajemen, perencanaan harus sesuai dengan penggunaan, karena anggaran yang dikelola oleh desa itu uang negara. Maka semua aparatur desa mesti berhati-hati dan bijak dalam menggunakan dana tersebut ,” jelas Bupati.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, dalam pemerintahan desa sekarang ini banyak kebijakan-kebijakan terkait penggunaan anggaran, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten, diantaranya Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD). Dalam mengurus pemerintahan juga diperlukan uang selain regulasi. Menurutnya tidak perlu takut salah selama berpegang pada regulasi, dan warga mendapatkan manfaat dan diperhatikan.
“Berhati-hati bukan berarti tidak berbuat apa-apa karena takut salah. Semua sudah ada peraturannya sebagai rambu-rambu, jadi tidak seharusnya aparatur takut, asal mengikuti dan dikerjakan sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) sebagai pegangan bekerja semua tidak akan terkendala,” tandas Bu Anna.
Bupati menegaskan, tidak mungkin Pemerintah mengeluarkan dana tidak ada payung hukumnya. Ia berpesan agar para aparatur pemerintahan desa tidak perlu khawatir dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD)
“Kita kasih insentif untuk RT ( Rukun Tetangga) saja pakai payung hukum, apalagi ratusan milyar, dengan disetujuinya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), itu merupakan peraturan daerah, dan itu menjadi payung hukum pemerintah daerah melangkah. Perda tentang APBD 2021, itu payung hukum, untuk teknisnya ada Perbub, Juknis dan sebagainya, tegas Bupati Anna.
Dalam kesempatan tersebut Bupati perempuan pertama di Bojonegoro ini menegaskan, bahwa pemerintah daerah memberi Bantuan Keuangan Desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan, jadi manfaatkan dengan sebaik mungkin, tegasnya.
Namun bukan berarti BKD itu tanpa resiko, jika tidak direncanakan, dikerjakan dan dilaporkan dengan baik. Bantuan Keuangan Desa itu murni program berbasis desa, jadi saya meminta bapak-Ibu bekerja dengan benar dan bersungguh-sungguh mendukung program berbasis desa ini lebih cepat, jika desanya maju, maka Kecamatan ikut maju, Kabupaten otomatis ikut maju,” pesan Bupati.
