Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kabar

Bupati Bojonegoro Keluarkan Edaran Pemberlakuan PPKM Sebagai Tindaklanjut SE Mendagri

ilustrasi ppkm darurat

Bojonegoro.com – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengeluarkan surat edaran (SE) darurat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan PPKM di Bojonegoro ini terhitung dari Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) yang mengacu pada Kabupaten Bojonegoro termasuk kriteria level tiga.

Edaran ini menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tetang PPKM darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali. Selain itu juga keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.

Dalam SE, Bupati Anna mengatakan ada 14 poin yang perlu dilaksanakan. Pertama, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Ketiga, sektor esensial ada lima poin turunan. Beberapa di antaranya, esensial keuangan dan perbankan diberlakukan 50 persen maksimal staf WFH ; Esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFH dengan prokes ketat.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat,” kata Bupati sesuai dalam edaran.

Kelima, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerakan prokes lebih ketat. Lalu untuk tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Selain itu, transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas 70 persen dengan prokes ketat.

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 persen dengan penerapan prokes ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Khusus penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia pelaksana kurban langsung ke rumah warga,” ujar Bupati dalam SE.

Baca Juga :  Menata Kota Makin Cantik, Pemkab Bojonegoro Rampungkan Revitalisasi Drainase dan Trotoar

Terakhir, mengimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield dan masker.

infografis poin poin ppkm darurat jawa bali 2

 

 

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Olahraga

Bojonegoro.com – Dalam perjalananya mengarungi liga 3 PSSI Jatim,  Tim kesebelasan Sepak bola kebanggaan warga kota Bojonegoro Persibo kembali menjalani Pertandingan Uci coba melawan...

Olahraga

Bojonegoro.com – Perhelatan akbar Pekan Olah Raga Dan Seni (Porseni) tingkat Madrasah Aliyah Se-Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 usai digelar. Ajang bergengsi yang diikuti...

Ekonomi

Bojonegoro.com – Selain menggelar kontes dan pameran ternak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) juga membuka pameran olahan hasil peternakan...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, Pemkab Bojonegoro mengikuti gelar pameran dan simposium inovasi pelayanan publik Jawa Timur tahun 2023 di Jatim Park...

X