Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
IMG 20210909 WA0107

Politik dan Pemerintahan

Damai, SP 1,2,3 Terhadap Sekdes Talok Akhirnya Dicabut

Bojonegoro.com – Perseteruan antara Sekretaris Desa (Sekdes) dengan Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berujung damai. Surat Peringatan (SP) 1,2,3 yang sempat diberlakukan terhadap Sekdes Talok akhirnya dicabut, Kamis (08/09/2021).

Sekdes Talok, M. Alfin Budi Prasetyo mengaku kini bisa bernafas lega. Lantaran SP 1-3 yang dikeluarkan oleh Kades Talok Samudi terhadapnya telah dinyatakan dicabut.

“Alhamdulillah SP sudah dicabut,” katanya kepada Bojonegoro.com.

Sebelum kesepakatan terjadi, Sekdes Alfin sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Kades Talok. Terkait segala hal yang dilakukannya sebagai Sekdes, jika ada kesalahan baik yang disengaja maupun tidak, dalam melaksanakan tugas di sepanjang pemerintahan Kades Samudi.

“Saya akan jadikan hal ini sebagai pengalaman dan pembelajaran agar saya bisa lebih baik lagi kedepannya,” tegasnya.

Peristiwa SP yang dikeluarkan Kades terhadap Sekdes Talok, sebelumnya sempat bergulir sampai ke meja Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. Menanggapi dicabutnya SP 1-30 terhadap Sekdes Alfin, Sukur menyatakan apresiasi kepada kedua belah pihak.

Petinggi partai berlambang mercy Kabupaten Bojonegoro ini menilai hal itu merupakan langkah yang baik dan bagus untuk kedua pihak. Sukur juga menyampaikan terima kasih kepada Kabag Hukum, Inspektorat dan Forkopimca Kalitidu, serta berbagai pihak yang bersinergi dalam mendamaikan Sekdes dan Kades Talok.

“Mudah-mudahan dengan demikian pemerintah Desa Talok bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Semangat untuk Pak Kades dan Sekdes Talok,” tutupnya.

Pencabutan SP terhadap Sekdes Alfin, tertuang dalam surat pernyataan dan kesepakatan bersama tertanggal 9 September 2021. Tiga pihak bersepakat itu adalah Kades Talok H. Samudi sebagai pihak pertama. Kemudian Sekdes Talok M. Alfin Budi Prasetyo di pihak kedua. Dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talok Rofii selaku pihak ketiga.

Baca Juga :  Berjalan Alot, 120 unit Pengajuan TAPD, Banggar Hanya Setujui 10 Unit Combi.

Ketiga pihak tersebut menyepakati tiga hal. Yakni pihak pertama mencabut SP 1,2,3 pada pihak kedua. Dan mewajibkan pihak pertama untuk aktif dan menyelesaikan tugas-tugas administrasi sesuai dengan tanggung jawabnya.

Selanjutnya, pihak kedua berjanji dan menyatakan akan menyelesaikan tugas-tugas baik tupoksi maupuan tugas yang diberikan pihak pertama.

Sedangkan pihak ketiga mendukung kesepakatan dan melibatkan diri pada urusan desa yang menjadi urusan BPD sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Selain ditandatangani para pihak yang bersepakat, surat pernyataan dan kesepakatan bersama juga ditandatangai para saksi dari Forkopimca Kalitidu. Yaitu, Camat Kalitidu Mohammad Yasir, Kapolsek Kalitidu AKP Hardjo, dan Danramil Kalitidu Kapten ARM Lugiantoro.(Red)

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Wisata

Bojonegoro.com – Keinginan besar untuk mengenal Indonesia lebih dekat menguatkan tekad Syaiful A Rachman (SAR) melakukan perjalanan keliling Nusantara. Dengan menggunakan si Oyen, kendaraan...

Hukum

Bojonegoro.com – SURABAYA – Pelaksanaan Otonomi Desa setelah lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyata tidak sepenuhnya menguntungkan Desa. Di undang-undang tersebut...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Kabupaten Bojonegoro resmi mulai dipimpin oleh Adriyanto, SE., MM., Ma., Ph.D, setelah dilantik sebagai Penjabat Bupati Bojonegoro, Minggu (24/9/2023). Pelantikan dan pengambilan...

Kabar

Bojonegoro.com – Masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan nomor telepon ‘0852-8111-1235’ yang mengatasnamakan Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto. Nomor telepon hoax tersebut juga memasang profil Pj....

Copyright © 2020 Tim Digital Bojonegoro.com - Redaksi - Kontak

X