Bojonegoro.com – Perseteruan antara Sekretaris Desa (Sekdes) dengan Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berujung damai. Surat Peringatan (SP) 1,2,3 yang sempat diberlakukan terhadap Sekdes Talok akhirnya dicabut, Kamis (08/09/2021).
Sekdes Talok, M. Alfin Budi Prasetyo mengaku kini bisa bernafas lega. Lantaran SP 1-3 yang dikeluarkan oleh Kades Talok Samudi terhadapnya telah dinyatakan dicabut.
“Alhamdulillah SP sudah dicabut,” katanya kepada Bojonegoro.com.
Sebelum kesepakatan terjadi, Sekdes Alfin sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Kades Talok. Terkait segala hal yang dilakukannya sebagai Sekdes, jika ada kesalahan baik yang disengaja maupun tidak, dalam melaksanakan tugas di sepanjang pemerintahan Kades Samudi.
“Saya akan jadikan hal ini sebagai pengalaman dan pembelajaran agar saya bisa lebih baik lagi kedepannya,” tegasnya.
Peristiwa SP yang dikeluarkan Kades terhadap Sekdes Talok, sebelumnya sempat bergulir sampai ke meja Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. Menanggapi dicabutnya SP 1-30 terhadap Sekdes Alfin, Sukur menyatakan apresiasi kepada kedua belah pihak.
Petinggi partai berlambang mercy Kabupaten Bojonegoro ini menilai hal itu merupakan langkah yang baik dan bagus untuk kedua pihak. Sukur juga menyampaikan terima kasih kepada Kabag Hukum, Inspektorat dan Forkopimca Kalitidu, serta berbagai pihak yang bersinergi dalam mendamaikan Sekdes dan Kades Talok.
“Mudah-mudahan dengan demikian pemerintah Desa Talok bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Semangat untuk Pak Kades dan Sekdes Talok,” tutupnya.
Pencabutan SP terhadap Sekdes Alfin, tertuang dalam surat pernyataan dan kesepakatan bersama tertanggal 9 September 2021. Tiga pihak bersepakat itu adalah Kades Talok H. Samudi sebagai pihak pertama. Kemudian Sekdes Talok M. Alfin Budi Prasetyo di pihak kedua. Dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talok Rofii selaku pihak ketiga.
Ketiga pihak tersebut menyepakati tiga hal. Yakni pihak pertama mencabut SP 1,2,3 pada pihak kedua. Dan mewajibkan pihak pertama untuk aktif dan menyelesaikan tugas-tugas administrasi sesuai dengan tanggung jawabnya.
Selanjutnya, pihak kedua berjanji dan menyatakan akan menyelesaikan tugas-tugas baik tupoksi maupuan tugas yang diberikan pihak pertama.
Sedangkan pihak ketiga mendukung kesepakatan dan melibatkan diri pada urusan desa yang menjadi urusan BPD sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain ditandatangani para pihak yang bersepakat, surat pernyataan dan kesepakatan bersama juga ditandatangai para saksi dari Forkopimca Kalitidu. Yaitu, Camat Kalitidu Mohammad Yasir, Kapolsek Kalitidu AKP Hardjo, dan Danramil Kalitidu Kapten ARM Lugiantoro.(Red)
