Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
Delapan Kabupaten dan Kota Tanda Tangani Komitmen Bersama Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.

Politik dan Pemerintahan

Delapan Kabupaten dan Kota Tanda Tangani Komitmen Bersama Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.

BOJONEGORO-, Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme, pada management aset daerah guna pengamanan aset milik Pemerintah Daerah, serta untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi. 6 Kepala Daerah Kab/Kota wilayah Bakorwil Jatim II (Kab. Bojonegoro, Kab Lamongan, Kab Tuban, Kab Jombang, Kab Mojokerto, Kota Mojokerto) ditambah Kab Kediri dan Kota Kediri tanda tangani Komitment Bersama dalam Rakor Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertempat di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro Selasa, 09/03/2021.

Dalam penanda tanganan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkomitment untuk melaksanakan pengamanan aset daerah melalui proses sertifikasi seluruh aset barang milik Pemerintah Daerah, melaksanakan pemulihan dan penyelesaian seluruh aset bermasalah milik Pemerintah Daerah, dan serta melaksanakan penertiban dan penatausahaan aset milik Pemerintah Daerah.

Bupati Bojoenegoro Anna Mu’awanah dalam sambutan menyampaikan rasa terima kasih dengan terpilihnya Kab. Bojonegoro sebagai tuan rumah Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Bupati Anna juga berharap, dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini menjadikan sinergitas pembangunan bersama, terutama di wiliyah Bakorwil Jawa Timur II.

Sementara itu Kepala Bakorwil Jawa Timur II Dyah Wahyu Ernawati menuturkan, Bakorwil sebagai perwakilan pemerintah Provinsi akan melakukan langkah mediasi terkait kepentingan Pemerintah Kab/Kota terhadap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dan membantu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menfasilitasi koordinasi dalam hal mensinergikan perilaku tindak kasus korupsi terutama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Hadir pula Kasatgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi Dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, beliau paparkan tentang kegiatan yang harus dipastikan dalam pencegahan tindak kasus pidana korupsi yaitu : Perencanaan Dan Penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Mangement ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Management Aset Daerah Dan Tata Kelola Dana Desa.

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Wisata

Bojonegoro.com – Keinginan besar untuk mengenal Indonesia lebih dekat menguatkan tekad Syaiful A Rachman (SAR) melakukan perjalanan keliling Nusantara. Dengan menggunakan si Oyen, kendaraan...

Hukum

Bojonegoro.com – SURABAYA – Pelaksanaan Otonomi Desa setelah lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyata tidak sepenuhnya menguntungkan Desa. Di undang-undang tersebut...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Lima tahun dalam  pengabdiannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mempersembahkan sebuah buku berjudul “Membangun Sejak dalam Pikiran”, Pembangunan dari Titik Paling Pinggir Menuju...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Sebuah buku inspiratif, berjudul ‘Membangun Sejak Dalam Pikiran’ karya Anna Mu’awanah dibedah di Pendopo Malowopati Sabtu (23/9/2023). Acara ini sekaligus menjadi perpisahan...

Copyright © 2020 Tim Digital Bojonegoro.com - Redaksi - Kontak

X