Connect with us

Hi, what are you looking for?

uZGzIt0UFTDjrood
uZGzIt0UFTDjrood

Pendidikan

Dinas Pendidikan Bojonegoro Pastikan Pelaksanaan Beasiswa Pendidikan Tinggi Sesuai Regulasi

Bojonegoro.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro memastikan pelaksanaan program Beasiswa Pendidikan Tinggi dilaksanakan sesuai prosedur. Terkait dengan proses beasiswa bagi beberapa mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) Cepu, Dinas Pendidikan telah melakukan langkah-langkah sesuai regulasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, saat dikonfirmasi pada Senin (12/01/2026) menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemberian beasiswa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada Perbup No.42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Perguruan Tinggi dan telah disampaikan secara terbuka kepada pihak mahasiswa sejak awal proses.

“Pada prinsipnya, proses ini sudah kami jelaskan langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan. Ketika mereka datang setelah pengumuman untuk penandatanganan kwitansi, kami sudah menyampaikan bahwa karena jalur masuk perkuliahannya melalui jalur mandiri, maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan. Pada saat itu juga belum ada penandatanganan kwitansi, dan kami sampaikan masih ada tahapan verifikasi ulang sebelum pengajuan SK,” jelasnya.

Anwar Mukhtadlo menambahkan, terdapat beberapa ketentuan administratif yang menjadi dasar dilakukannya verifikasi ulang, antara lain:

1. Pada Beasiswa Scientist, salah satu persyaratan utama adalah mahasiswa tidak berasal dari jalur masuk mandiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi.

2. Berdasarkan hasil koordinasi dan keterangan dari pihak PEM Akamigas, diketahui bahwa penerimaan mahasiswa dilakukan melalui pendaftaran mandiri, bukan melalui jalur seleksi nasional seperti SNBP maupun SNBT, sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan.

3. Ketentuan tersebut telah disampaikan secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan pada saat proses klarifikasi berlangsung.

4. Untuk jenis beasiswa lain yang mensyaratkan mahasiswa terdaftar dalam DTKS/DTSEN Desil 1–5, Dinas Pendidikan juga melakukan verifikasi ulang dengan Dinas Sosial, guna memastikan akurasi dan ketepatan data penerima.

Baca Juga :  Tiga Siswa Berprestasi Jadi Paskibraka Nasional Terima Penghargaan dari Bupati Bojonegoro

Lebih lanjut dijelaskan, khusus terhadap enam mahasiswa yang mengajukan melalui jalur Beasiswa Scientist, proses tidak dapat dilanjutkan karena jalur penerimaan mahasiswa di PEM Akamigas tidak melalui seleksi nasional, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program beasiswa secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan regulasi, serta membuka ruang komunikasi dan klarifikasi melalui mekanisme resmi bagi pihak-pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.[*]

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Pendidikan

Bojonegoro.com – MI ICP Nurul Ulum Bojonegoro melakukan terobosan yang sangat membanggakan dengan mengirimkan sembilan anak didiknya belajar ke luar negeri melalui kegiatan SmartBot...

Peristiwa

Bojonegoro.com – Di penghujung bulan kemerdekaan satu Rumah toko (Ruko) milik Siti Ulfiah (49) di jl Raya Pasar Kedungadem kecamatan Kedungkandang kabupaten Bojonegoro mengalami...

Kabar

Bojonegoro.com– Para pencari kerja memadati Pendopo Malowopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (29/8/2026) dalam gelaran Bejo Career Day 2026. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pencari...

Seni dan Budaya

Bojonegoro.com – Warga Desa Purwosari Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro merayakan HUT  ke-81 Kemerdekaan Indonesia dengan berbagai pertunjukan seni tradisi dengan mengangkat budaya lokal melalui...

X