Bojonegoro.com – Diskresii yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Lalu Lintas Keimigrasian yang tidak mensyaratkan pelaut harus mendapat rekom dari Dispeinker tidak berlaku untuk pelaut baru
Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Bojonegoro Kelas I Tanjung Perak menyebut diskresi untuk proses permohonan paspor awak kapal atau pelaut tidak berlaku untuk pelaut baru.
“Diskresi tanpa rekom naker tidak dapat diberikan kepada pelaut baru, itu artinya bagi pelaut yang belum pernah memiliki pengalaman melaut dengan asas legalitas sesuai kententuan, jelas Supervisor UKK Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Bayu Pamungkas kepada bojonegoro.com , Selasa, 31/08/2021
Pemberian diskresi, sesuai surat Plt. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor : IMI.2-UM.01.01-4.3908 tanggal 24 Agustus 2021. Untuk pelaut dengan kondisi masih terikat kontrak dan atau memperpanjang kontrak yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari perusahaaan, kata Bayu, maka diskresi dapat diberikan.
Artinya, lanjut Bayu, pelaut masih terikat kontrak atau mempunyai perpanjangan kontrak tersebut tidak perlu melampirkan surat rekomendasi (rekom) permohonan paspor dari Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat.
“Pelaut yang masih terikat kontrak dan atau memperpanjang kontrak bisa memohon paspor tanpa rekom Dinperinaker,” jelas Bayu.
Akan tetapi, Bayu menandaskan, diskresi imigrasi tidak berlaku bagi pelaut yang baru dan belum pernah mendapatkan kontrak. Sehingga untuk para pelaut baru tetap diwajibkan memiliki rekom dari Dinperinaker setempat.
“Untuk pelaut yang baru dan belum pernah mendapatkan kontrak maka diwajibkan memiliki rekom Dinperinaker,” tegasnya.
Seperti yang telah diberitan sebelumnya para pelaut yang sedang membutuhkan paspor, khususnya asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini tak perlu was was lagi lantaran ada solusi berupa diskresii yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Lalu Lintas Keimigrasian.
Diskresi tersebut membolehkan para pelaut atau awak kapal untuk mengajukan permohonan paspor tanpa rekomendasi dari Dinas perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinker) setempat.
