Bojonegoro.com – Guna merespon dan menyambut UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sejumlah anggota yang tergabung dalam komunitas Veteriner merasa perlu menghimpunkan diri dengan membuat wadah, maka terbentuklah Paramedik Veteriner Indonesia atau disingka Paveti cabang Bojonegoro.
Setelah melakukan serangkaian pertemuan dan koordinasi, berlokasi di rumah makan Ayam Geprek SAI Jalan Veteran Bojonegoro dilaksanakan pembentukan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PAVETI Bojonegoro, Senin 29 Maret 2021.
Pada pertemuan dan pembentukan DPC Paveti dihadiri anggota Paveti dari wilayah Bojonegoro, yang terdiri dari paramedik veteriner lulusan vokasi paravet Unair Surabaya dan vokasi paravet IPB Bogor.
Dari pertemuan tersebut terbentuklah kepengurusan DPC PAVETI Bojonegoro masa periode tahun 2021 – 2024 pada tanggal 01 April 2021 dan telah di kukuhkan oleh DPP Paveti dengan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Paramedik Veteriner Indonesia dengan nomor : 08/kpts/dpp/PAVETI/04/2021
Ditemui Kantor DPC Paveti Raya PUK Balen Sugihwaras, desa Kemamang kecamatan Balen Bojonegoro, Dumahari, A.Md, selaku wakil ketua Paveti Bojonegoro menyampaikan
Dalam era globalisasi dan menuju industri 4.0 semua sektor termasuk sektor peternakan menghadapi berbagai tantangan dalam bentuk liberalisasi ekonomi global. Di masa mendatang pasar kerja lebih menuntut pada bidang profesi dan kompetensi. Maka pelayanan kesehatan hewan harus di pandang sebagai layanan jasa profesional yang memiliki kompetensi, maka hal itu dijawab dengan hadirnya paramedik veteriner, yang berimplikasi terhadap konsumen, Nilai-nilai sosial ekonomi dan kententuan hukum, terang Dumaheri.
Adapun yang dimaksut dalam kompetensi Veteriner adalah Standar Kerja Kompentensi Nasional Indonesia (SKKNI) No 46 tahun 2013 tentang SKKNI Paramedik Pateriner yang meliputi
1. Pengendalian penyakit hewan.
2. Penanganan reproduksi hewan.
3. Pemerikasaan dan pengujian laboratorium
4. Penjaminan keamanan produk hewan.
Dan hal ini juga untuk menjawab kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 01621, judul KBLI Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak, ada bahasan Paramedik Veteriner tersebut, maka keberadaan Paveti menjadi penting membantu paramedik Bojonegoro dalam memenuhi Kompentensinya.
Lebih lanjut Dumaheri yang juga merupakan ketua 3 Bidang Pengembangan Profesi DPP Paveti menjelaskan, kedepannya Pelaksanaan PP No 5 tahun 2021 adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dan dalam kesempatan itu Dumaheri memiliki harapan, “Semoga kedepannya dengan terbentuknya Dewan Penggurus Cabang PAVETI Bojonegoro, profesionalisme Paramedik Veteriner di Bojonegoro akan semakin baik, dengan begitu akan dibarengi dengan peningkatan perekonomian dibidang perternakan dan kesehatan hewan masyarakat semakin meningkat pula, Tutup Dumaheri.
