Bojonegoro.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di Gedung Galeri Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) setempat. Rabu 22/09/2021.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jatim, Ummu Khoiriyah mengatakan, bahwa penyelenggaraan Sosialisasi Seritifikasi Halal Gratis tersebut berdasar Surat Keputusan Kepala BPJH Nomor 77 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
“kegiatan ini diikuti oleh 18 peserta dari pelaku UKM di Bojonegoro,” katanya kepada Bojonegoro.com.
Materi sosialisasi yang disampaikan, kata Ummu, perihal seputar pentingnya sertifikasi halal dan ketentuan tentang kewajiban produk bersertifikat halal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku UKM yang ada di Indonesia.
“Untuk mendapat sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH diperlukan beberapa tahapan. Salah satunya kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),” terangnya.
Dijelaskan, persyaratan umum untuk peserta pelaku UKM, pertama adalah belum pernah mendapatkan sertifikasi halal dan tidak akan atau menerima fasilitas sertifikasi halal dari pihak lain.
Kedua, memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga, memiliki usaha atau aset dibawah Rp 2 Milyar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB. Dan keempat melakukan usaha dan berproduksi secara kontinyu minimal selama tiga tahun.
Ummu menambahkan, obyek sertifikasi halal ada dua jenis, yaitu barang dan jasa. Sedangkan pada prinsipnya, sertifikasi halal ada tiga macam. Pertama, memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal serta menjamin kehalalal produk di seluruh rangkaian proses produk halal (PPH).
Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi barang haram baik fasilitas atau peralatan pekerja maupun lingkungan. Kemudian yang ketiga adalah menjaga kesinambungan proses produksi halal.
“Pemberlakuan sertifikasi halal pada produk sangatlah penting, terutama produk yang berbahan hewan,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Satgas Halal Kemenag Bojonegoro, Sholihul Hadi menyatakan bahwa pihaknya memfasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku UKM yang ada di Bojonegoro, mulai pendaftaran hingga diterbitkannya sertifikasi halal oleh BPJPH.
Menurut Sholihul, Kuota sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH sebanyak 3.200 untuk tingkat nasional. Dari kuota nasional itu, ia mendorong kepada para pelaku UKM Bojonegoro agar lebih banyak lagi yang mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal.
“Sehingga kedepannya produk barang dan jasa UKM yang ada di Bojonegoro lebih banyak yang sudah memiliki sertifikasi halal,” harapnya.(fin)
