Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
IMG 20210922 WA0107

UKM

Gratis, BPJPH Gelar Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UKM Bojonegoro

Bojonegoro.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bojonegoro, Jawa Timur  menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di Gedung Galeri Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) setempat. Rabu 22/09/2021.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jatim, Ummu Khoiriyah mengatakan, bahwa penyelenggaraan Sosialisasi Seritifikasi Halal Gratis tersebut berdasar Surat Keputusan Kepala BPJH Nomor 77 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

“kegiatan ini diikuti oleh 18 peserta dari pelaku UKM di Bojonegoro,” katanya kepada Bojonegoro.com.

Materi sosialisasi yang disampaikan, kata Ummu, perihal seputar pentingnya sertifikasi halal dan ketentuan tentang kewajiban produk bersertifikat halal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku UKM yang ada di Indonesia.

“Untuk mendapat sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH diperlukan beberapa tahapan. Salah satunya kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),” terangnya.

Dijelaskan, persyaratan umum untuk peserta pelaku UKM, pertama adalah belum pernah mendapatkan sertifikasi halal dan tidak akan atau menerima fasilitas sertifikasi halal dari pihak lain.

Kedua, memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga, memiliki usaha atau aset dibawah Rp 2 Milyar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB. Dan keempat melakukan usaha dan berproduksi secara kontinyu minimal selama tiga tahun.

Ummu menambahkan, obyek sertifikasi halal ada dua jenis, yaitu barang dan jasa. Sedangkan pada prinsipnya, sertifikasi halal ada tiga macam. Pertama, memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal serta menjamin kehalalal produk di seluruh rangkaian proses produk halal (PPH).

Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi barang haram baik fasilitas atau peralatan pekerja maupun lingkungan. Kemudian yang ketiga adalah menjaga kesinambungan proses produksi halal.

“Pemberlakuan sertifikasi halal pada produk sangatlah penting, terutama produk yang berbahan hewan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Satgas Halal Kemenag Bojonegoro, Sholihul Hadi menyatakan bahwa pihaknya memfasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku UKM yang ada di Bojonegoro, mulai pendaftaran hingga diterbitkannya sertifikasi halal oleh BPJPH.

Menurut Sholihul, Kuota sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH sebanyak 3.200 untuk tingkat nasional. Dari kuota nasional itu, ia mendorong kepada para pelaku UKM Bojonegoro agar lebih banyak lagi yang mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal.

“Sehingga kedepannya produk barang dan jasa UKM yang ada di Bojonegoro lebih banyak yang sudah memiliki sertifikasi halal,” harapnya.(fin)

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan
Iklan

Baca Artikel Lainnya

Pendidikan

Bojonegoro.com -, Energi menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Seluruh element masyarakat sangat membutuhkan energi demi hajat hidup masyarakat dunia. Dalam pasal 33 UUD 1945...

Politik dan Pemerintahan

  Bojonegoro.com  – Sebanyak 19 pejabat mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada Jumat (17/3/2023) di Pendopo Malowopati Bojonegoro, Jl. Mas Tumapel No....

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – JAKARTA– Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat, Kamis pagi ini (16/3), bertempat di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta...

Kabar

Bojonegoro.com – Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengukuhkan susunan dan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro periode 2020-2025, Jum’at (17/03/2023) di ruang utama...

X