Sering kali pada saat kita sedang makan di cafe, kita melakukan posting foto makanan dan foto selfie. Saat kita lagi seneng seneng nya dengan anak – anak, setiap perilaku dan kegiatan anak selalu kita posting melalui media sosial. Pada waktu kita berolah raga, rute tracking lari kita bisa dibagi juga melalui platform sosial media.
Segala aktivitas digital pada sosial media ini akan membentuk jejak digital. Dari jejak digital ini bisa dikumpulkan dan membentuk suatu identitas digital. Siapakah kita, tinggal dimana, siapa saja data keluarga kita, hobby dan kesenangan kita, pekerjaan dan pendidikan kita, bahkan nomor nomor pribadi seperti nomor telepon, Nomor KTP, nomor BPJS bisa digali dari jejak digital.
Bentuk bentuk jejak digital bisa berupa riwayat pencarian pada browser internet, pesan teks pada chating, foto dan video yang pernah dikirimkan dan termasuk yang sudah dihapus, foto atau video dari orang lain yang menandai kita, lokasi yang kita kunjungi dan tersimpan pada google maps atau perangkat olah raga, dan dalam berbagai bentuk lainnya di internet.
Dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia hingga 175 jt dan pengguna sosial media sampai 160 jt, kita perlu meningkatkan kewaspadaan dalam meninggalkan jejak digital. Hal ini disampaikan oleh Mira Sahid dalam acara Literasi Digital Bojonegoro dengan tema Menjaga Privasi Data yang diselenggarakan melalui media zoom oleh Kominfo.
Kewaspadaan ini diperlukan karena pada saat ini, identitas digital ini bisa digunakan untuk merusak reputasi seseorang di dunia digital, melakukan pencucian uang, pencurian identitas seseorang untuk digunakan penipuan atau hal hal lain yang merugikan pemilik identitas sesungguhnya.
Meskipun banyak penyalah gunaan di dunia digital, bukan berarti kita harus meninggalkannya. Dunia yang baru ini tidak bisa ditinggalkan, sehingga kita perlu menjadi pengguna digital yang bertanggung jawab dan selalu berhati hati di setiap melakukan posting pada sosial media. Saring sebelum Sharing, Posting yang penting, jangan yang penting Posting.
Pada diskusi lain yang disampaikan oleh Jacob Win, kita perlu hati hati dalam menjaga privacy digital. Hal ini dilakukan dengan berhati hati tidak sembarangan membuka link yang dikirimkan melalui digital, tidak sembarangan membagi kode OTP kepada orang lain, tidak mengunggah foto selfie dengan KTP atau kartu bank dengan sembarangan, menggunakan password yang aman, selalu hapus data pada handphone jika akan menjual.
Penyalahgunaan data ini bisa fatal kalau digunakan untuk peminjaman online, kita tidak menerima uang nya, namun kita mendapatkan teror dari tagihan pinjaman dan parahnya dengan bunga yang sudah berlipat lipat.
Sedangkan Arief Budiono sebagai perwakilan Kominfo dari Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Bappeko Surabaya menyampaikan tentang undang undang yang sedang disiapkan pemerintah untuk melindungi data pribadi. Aturan dan undang undang ini digunakan agar jika terjadi penyalahgunaan data pribadi akan mendapatkan hukuman yang sesuai, sehingga seseorang akan lebih berhati hati dalam memposting atau meneruskan berita berita yang bersumber dari internet, karena ada konsekuensi hukumnya.
