Di Kabupaten Bojonegoro terdapat 11 rumah sakit, 25 puskesmas dan 21 klinik. Setiap harinya masing masing fasilitas kesehatan mengirimkan laporan kunjungan pasien, data rujukan dan data penyakit. Karena mengirimkan datanya masih menggunakan file, sehingga proses rekap data dilakukan dengan manual menjadi rawan terjadi kesalahan.
Apalagi apabila pelaporan tidak dikirimkan dengan tepat waktu dan bahkan ada faskes yang terlewat mengirimkan laporannya. Sehingga aktivitas rutin dinas kesehatan untuk melakukan rekapitulasi dan menganalisa data menjadi lebih sulit.
Kesehatan ini merupakan pelayanan dasar yang wajib dan dijamin oleh UUD 1945. Karena akan mempengaruhi banyak aspek kehidupan termasuk produktivitas dan perekonomian masyarakat. Sehingga kebijakan untuk kesehatan harus “Evidence Based Decision Making”. Perlu tata kelola yang rapi dan cepat menggunakan data.
Oleh karena itu, pada hari Selasa, 29 Maret 2022, di Dinas Kesehatan Kab Bojonegoro melakukan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis penggunaan Sistem Informasi Fasilitas Kesehatan Pelayanan Kesehatan atau Sintesa Bojonegoro kepada Rumah Sakit dan Puskesmas yang ada di Bojonegoro.
Dengan adanya integrasi data pelayanan kesehatan ini akan memudahkan mengakses informasi untuk bisa di monitor oleh pemkab dan data tertentu dapat diakses oleh publik.
Bagi pemkab bisa mendapatkan data pelayanan kesehatan yang dapat tersaji dengan tepat waktu dan memudahkan dalam memberikan bahan masukan dalam mengeluarkan kebijakan.
Bagi faskes, bisa bermanfaat untuk memantau layanan kesehatan kepada masyarakat dan juga menjadi alat untuk mengingatkan perizinan pelayanan.
Bagi masyarakat tentunya akan memudahkan mendapatkan informasi informasi publik sebagai bahan penelitian atau sumber informasi lainnya.
