Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
FB IMG 1625570673718

Info

Jelang Hari Raya Qurban, Kemenag Keluarkan SE Teknis Penyembelihan di Masa PPKM

Bojonegoro.com – Mengingat masih dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Menteri Agama keluarkan surat edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.

Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro Abdul Hafids menjelaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban mengikuti petunjuk pemerintah yaitu sesuai dengan SE yang sudah dikeluarkan oleh menteri agama, khususnya di wilayah PPKM Darurat.

Salah satunya, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) yang ada di Bojonegoro yaitu di jalan Kyai H. Mansyur Kec. Bojonegoro Kota, RPH Sumberrejo, RPH Baureno dan RPH Eka Putra Jaya di Trucuk.

“Namun jika kapasitas dan jumlah RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan, di antaranya menerapkan jaga jarak fisik,” ujarnya.

Selain itu, Kemenag berpesan kepada semua panitia penyembelih hewan qurban agar selalu mentaati protokol kesehatan dan menjaga kesehatan serta kebersihan saat melakukan penyembelihan.

Utamanya dalam proses pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima. Para petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

“Saat ini kita semua sedang berada di masa pendemi, jadi kita semua wajib dan harus menjaga kesehatan extra. Apapun kegiatannya jangan sampai lalai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat ini,” tandasnya.

Adapun Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban sebagai berikut :

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan :

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi :
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat :
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Wisata

Bojonegoro.com – Keinginan besar untuk mengenal Indonesia lebih dekat menguatkan tekad Syaiful A Rachman (SAR) melakukan perjalanan keliling Nusantara. Dengan menggunakan si Oyen, kendaraan...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Lima tahun dalam  pengabdiannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mempersembahkan sebuah buku berjudul “Membangun Sejak dalam Pikiran”, Pembangunan dari Titik Paling Pinggir Menuju...

Hukum

Bojonegoro.com – SURABAYA – Pelaksanaan Otonomi Desa setelah lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyata tidak sepenuhnya menguntungkan Desa. Di undang-undang tersebut...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Sebuah buku inspiratif, berjudul ‘Membangun Sejak Dalam Pikiran’ karya Anna Mu’awanah dibedah di Pendopo Malowopati Sabtu (23/9/2023). Acara ini sekaligus menjadi perpisahan...

X