Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
Jelang Lebaran, Dinperinaker Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR

Kabar

Jelang Lebaran, Dinperinaker Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR

Bojonegoro.com – Mendekati Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko berada di kantor Dinperinaker Jalan Basuki Rahmat Nomor 4.

Posko ini nantinya bisa dikunjungi pengusaha atau buruh yang memiliki keluhan atau pertanyaan terkait pembayaran THR.

Pembangunan posko ini berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu juga sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 560/6490/012/2021 perihal Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan Tahun 2021.

Sesuai aturan, THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu dalam bentuk rupiah serta paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro Welly Fritama mengatakan, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat khususnya pekerja. Peningkatan konsumsi akan berimbas pada perputaran ekonomi.

Welly menjelaskan, ada tiga pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR: Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 ahri sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan sebelumnya belum mendapat THR.

“Bagi pengusaha atau buruh yang ingin bertanya terkait THR keagamaan yang wajib dibayarkan kepada pekerja bisa mendatangi posko ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Gelar Safari Ramadhan, Menyambung Silaturahmi dan Memudahkan Tugas

Bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Selain denda, ada sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Posko pengaduan THR buka saat jam kerja mulai Senin sampai Jumat.

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan
Iklan

Baca Artikel Lainnya

Promo

Bojonegoro.com – Bagi pecinta kuliner Makanan berbahan dasar apapun sebenarnya enak untuk dinikmati. Begitupula yang berbahan dasar Bandeng. Tapi sayang banyak yang enggan mencoba...

Promo

Promo Salon Rofi Diskon 20% Selama Ramadhan 2023 WA : 085706092850

Kabar

Bojonegoro.com – Menjelang datangnya bulan Ramadhan 1444 H, Bupati Bojonegoro, Anna Mu”awanah melakukan kunjungan silaturahmi dengan paguyuban Segoro (Seduluran Bojonegoro) Bali, Minggu (19/03/2023) bertempat...

Ekonomi

Bojonegoro.com  – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idhul Fitri 1444 H, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro...

X