Bojonegoro.com – Tim Juru Sita Pengadilan Niaga Surabaya hari ini mendatangi gedung Griya Dharma Kusuma (GDK) Bojonegoro, Jawa Timur. Kedatangan mereka guna menginventarisir aset perusahaan milik Pemkab Bojonegoro tersebut, Jum’at 03/09/2021.
“Kedatangan kami hanya menginventarisir barang di GDK,” ungkap Juru Sita Pengadilan Niaga Surabaya, Joko Subagio.
Disinggung perihal pelaksanaan eksekusi gedung GDK, Joko mengaku tidak tahu. Kedatangannya bersama dua rekannya hanya bertugas mendata barang-barang GDK. Terkait pelaksanaan eksekusi pihaknya menyarankan agar bertanya kepada bagian humas Pengadilan Niaga Surabaya.
“Terkait eksekusi bukan wewenang kami untuk memberikan pernyataan, silakan ditanyakan ke bagian humas saja,” ujarnya.
Ditempat yang sama, salah satu penggugat Dewi Ningsih menyampaikan bahwa permohonan gugatan dari pihaknya kepada GDK telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum atau inkracht dari Pengadilan Niaga Surabaya.
“Iya, putusannya sudah inkracht. Juru sita tadi menginventarisir barang GDK. Untuk selanjutnya dieksekusi, dijadikan proses sita,” tegasnya.
Meski begitu, penggugat yang pernah bekerja di bagian reception GDK selama 3 tahun ini mengaku haknya belum dibayar, dan belum mengetahui kapan kepastian pembayarannya.
“Putusan pengadilan, yang untuk saya nilainya total semua sekira Rp 80 juta. Harapan saya, pihak GDK segera memenuhi putusan pengadilan,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Faisol Ahmadi berkilah bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait persoalan GDK. Lantaran tidak pernah ada ajakan koordinasi.
“Bagian Hukum tidak tahu apa-apa soal GDK. Karena tidak pernah diajak koordinasi,” tukasnya.
