Bojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menegaskan, jika mutasi jabatan di lingkup pemerintahan merupakan hal yang wajar.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Triguno Sudjono Prio menjelaskan, mutasi seorang PNS merupakan kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bertujuan untuk pemerataan dan penyegaran di lingkungan kerja.
Sama halnya dengan mutasi yang dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023 lalu di Pendopo Malowopati.
Mutasi pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro itu, sudah terencana sejak lama. Jadi tidak dilakukan secara mendadak,”tegasnya, Kamis (8/6/2023).
Sehingga, lanjut Triguno, tidak ada kaitannya antara mutasi dengan cuti pejabat yang tengah naik haji. Seperti yang diberitakan akhir-akhir ini di beberapa media, jika mutasi pejabat dikaitkan dengan cuti berhaji.
Pihaknya meluruskan kabar yang beredar, jika Direktur RSUD Padangan atas nama Muhammad Agust Fariono yang dimutasi saat menjalankan ibadah haji tidak mendapatkan izin cuti dari Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah adalah tidak benar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Aan Syahbana menegaskan, jika Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah telah memberikan izin cuti atas nama Muhammad Agus Fariono jauh sebelum berangkat haji.
“Adanya pemberitaan yang menyatakan pejabat tersebut tidak mendapatkan izin dari bupati untuk berhaji lalu dimutasi itu tidak benar,”tukasnya.
Dia menegaskan, jika proses mutasi jabatan di lingkup Pemkab Bojonegoro sudah berlangsung lama dan tidak dilakukan secara mendadak. Sehingga, pelantikan yang dilakukan secara zoom di Makkah oleh Agus kemarin sebisa mungkin tidak mengganggu ibadah.
“Setelah rekomendasi keluar dari Bupati Bojonegoro, beliau diizinkan cuti selama 45 hari kedepan,”tandasnya.
Dia menjelaskan, meskipun cuti namun Agus tetap bisa mengikuti proses mutasi. Karena, mutasi hal yang wajar dan wewenang seorang Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk melakukannya.
Sebelumnya, Kepala Kemenag Bojonegoro, Abdul Wakhid, menegaskan jika dia tidak pernah berkomentar di media manapun jika jamaah haji atas nama Muhammad Agust Fariono tidak mendapatkan ijin dari Bupati Anna Mu’awanah untuk berangkat haji.
“Saya heran, kenapa jadi banyak kata-kata saya dipelintir sedemikian rupa,”tukasnya.
Dia mengungkapkan, jika pada saat proses cuti, Kemenag sempat memberikan surat keterangan status calon jamaah haji sebagai cadangan sebagai dasar pengajuan rekomendasi cuti kepada Bupati Bojonegoro.
“Ya itu saja, dan masih banyak saya jelaskan tentang berhaji. Tapi jadi viral kalau yang bersangkutan tidak mendapat ijin dari bupati. Kan sudah dapat ijin itu sebenarnya pak Agus-nya,”pungkasnya. (*)
