Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
IMG 20210920 WA0053

Pendidikan

Kabar Gembira Bagi Pesantren Seiring Perpres No. 82 Tahun 2021

Bojonegoro.com – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, merupakan kabar gembira untuk dunia pendidikan pesantren. Dengan berdasar payung hukum itu, pesantren bisa mendapat bantuan dana dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.

“Perpres No. 82 Tahun 2021 ini kabar gembira untuk Pondok Pesantren,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (kankemenag) Bojonegoro, Jawa Timur, Zainal Arifin, kepada bojonegoro.com, Senin 20/09/2021.

Zainal menjelaskan, dengan ditandatanganinya Perpres 82 oleh Presiden Joko Widodo, sekarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah bisa membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren. Namun, pesantren yang dapat diberikan bantuan adalah yang telah terdaftar di Kemenag.

“Wujudnya berupa Piagam Statistik Pesantren (PSP),” imbuhnya.

Dikatakan, saat ini ada sekira 50 Pontren di Kabupaten Bojonegoro yang belum terdaftar di Kemenag. Sedangkan yang telah terdaftar mencapai 315 Pontren. Oleh sebab itu Zainal mengimbau agar para pengasuh Pontren tersebut segera mendaftar ke Kemenag. Karena dengan begitu pendidikan pesantren akan lebih diperhatikan oleh pemerintah.

“Kami imbau, agar pontren yang belum mempunyai piagam statistik, segera mendaftar ke Kemenag,” ujarnya.

Ditambahkan, sumber dana pesantren yang diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2021 Pasal 4, berasal masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dari Dana Abadi Pesantren.

Dana Abadi Pesantren dimaksud, berasal dari dana abadi pendidikan. Dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalan rangka menjalankn fungsi pendidikan pesantren.

Fungsi pendidikan pesantren sebagaimana diatur di Pasal 3 ada tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Sementara, bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren, dapat berupa uang, barang dan atau jasa,” pungkasnya.(fin)

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan
Iklan

Baca Artikel Lainnya

Pendidikan

Bojonegoro.com -, Energi menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Seluruh element masyarakat sangat membutuhkan energi demi hajat hidup masyarakat dunia. Dalam pasal 33 UUD 1945...

Politik dan Pemerintahan

  Bojonegoro.com  – Sebanyak 19 pejabat mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada Jumat (17/3/2023) di Pendopo Malowopati Bojonegoro, Jl. Mas Tumapel No....

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – JAKARTA– Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat, Kamis pagi ini (16/3), bertempat di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta...

Kabar

Bojonegoro.com – Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengukuhkan susunan dan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro periode 2020-2025, Jum’at (17/03/2023) di ruang utama...

X