BOJONEGORO-Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tertanggal 06 Oktober 2020 perihal Perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) yang ditujukan kepada kepala dinas koperasi dan UMKM Provinsi, Kabupaten dan kota, langsung di respon cepat oleh dinas Koperasi dan UKM Bojonegoro.
Ditemui diruang kerjanya Kabid Bina usaha mikro kecil dan menengah, Rulli Judhihernani S,Sos MSi Membenarkan adanya perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro, pengumpulan data nama pelaku usaha mikro yang semula berakhir pada Minggu ke 2 bulan september 2029, diperpanjang hingga akhir bulan November 2020, sesuai dengan surat sekretaris kementrian koperasi dan UKM nomer 367/SM/VIII 2020 jelasnya.
Setelah menerima surat edaran dari kementerian koperasi dan UMKM, dinas koperasi dan UKM Bojonegoro langsung membuat nota dinas ke Bupati dan menentukan langkah langkah konkret guna terlaksananya program tersebut. Surat edaran untuk pendataan sudah kami kirim ke camat untuk diteruskan ke Masing masing desa dan kelurahan, bagi warga pelaku usaha mikro yang pada tahap 1 dan 2 kemarin belum mengajukan bisa mengajukan ke tahap 3 begitu juga yang pengajuannya pada tahap 1 dan 2 tidak disetujui bisa mengajukan lagi dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, Sampai hari ini kami sudah menerima sekira 200 berkas pengajuan bantuan, bagi warga yang mempunyai usaha mikro dan belum mengajukan bisa segera mengajukan berkasnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,jelas Rulli.
Adapaun Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Memiliki Usaha Mikro.
Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.
Sejumlah bantuan langsung tunai atau BLT dan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Indonesia masih akan dilanjutkan sampai tahun 2021. Hal tersebut dipastikan Presiden Joko Widodo sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
Salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah adalah bantuan sosial bagi UMKM dalam bentuk tunai langsung ke rekening penerima. Rencananya bansos ini juga akan dilanjutkan hingga tahun depan.
