Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
Kabar Gembira, Pengajuan BLT Bagi Pelaku Usaha Mikro Diperpanjang.

Kabar

Kabar Gembira, Pengajuan BLT Bagi Pelaku Usaha Mikro Diperpanjang.

BOJONEGORO-Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tertanggal 06 Oktober 2020 perihal Perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) yang ditujukan kepada kepala dinas koperasi dan UMKM Provinsi, Kabupaten dan kota, langsung di respon cepat oleh dinas Koperasi dan UKM Bojonegoro.

Ditemui diruang kerjanya Kabid Bina usaha mikro kecil dan menengah, Rulli Judhihernani S,Sos MSi Membenarkan adanya perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro, pengumpulan data nama pelaku usaha mikro yang semula berakhir pada Minggu ke 2 bulan september 2029, diperpanjang hingga akhir bulan November 2020, sesuai dengan surat sekretaris kementrian koperasi dan UKM nomer 367/SM/VIII 2020 jelasnya.

Setelah menerima surat edaran dari kementerian koperasi dan UMKM, dinas koperasi dan UKM Bojonegoro langsung membuat nota dinas ke Bupati dan menentukan langkah langkah konkret guna terlaksananya program tersebut. Surat edaran untuk pendataan sudah kami kirim ke camat untuk diteruskan ke Masing masing desa dan kelurahan, bagi warga pelaku usaha mikro yang pada tahap 1 dan 2 kemarin belum mengajukan bisa mengajukan ke tahap 3 begitu juga yang pengajuannya pada tahap 1 dan 2 tidak disetujui bisa mengajukan lagi dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, Sampai hari ini kami sudah menerima sekira 200 berkas pengajuan bantuan, bagi warga yang mempunyai usaha mikro dan belum mengajukan bisa segera mengajukan berkasnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,jelas Rulli.

Adapaun Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Memiliki Usaha Mikro.
Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.

Baca Juga :  Bupati Bojonegoro Tegaskan Prinsip Kebermanfaatan dalam Kebijakan Pemerintah

Sejumlah bantuan langsung tunai atau BLT dan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Indonesia masih akan dilanjutkan sampai tahun 2021. Hal tersebut dipastikan Presiden Joko Widodo sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.

Salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah adalah bantuan sosial bagi UMKM dalam bentuk tunai langsung ke rekening penerima. Rencananya bansos ini juga akan dilanjutkan hingga tahun depan.

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Seni dan Budaya

Bojonegoro.com – Kabupaten Bojonegoro tidak pernah kehabisan talenta talenta muda dalam bidang seni, khususnya seni musik, salah satunya adalah Chaiya Zada Al – Choir,...

Pendidikan

Bojonegoro.com – Sulikah Asmorowati S.Sos., MDevSt, PhD dari Departemen Administarsi Publik , Fakulats Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Airlangga bersama Dr. Violeta...

Kabar Desa

Bojonegoro.com – Puncak peringatan Hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia dan dalam menyambut Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke 346, Warga Dukuhan RT 24 dan...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Puluhan Warga kelurahan Sumbang kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro yang tergabung dalam Paguyuban Sekitar Rel Kereta Api Sumbang (Pasirkambang) mendatangi Gedung DPRD Bojonegoro guna...

Copyright © 2020 Tim Digital Bojonegoro.com - Redaksi - Kontak

X