BOJONEGORO-KUSUKA, Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebuah program yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan dan menciptakan efektivitas serta efisiensi program Pemerintah, dan juga untuk pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran perlu dilakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya Kartu KUSUKA.
Guna mensukseskan program KUSUKA dinas Perikanan Kabupaten Bojonegoro menghimbau kepada pelaku usaha di bidang perikanan baik itu nelayan, pengolah dan pemasar ikan maupun pembudidaya ikan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KARTU KUSUKA.
Jika sebelumnya program tersebut dilakukan dengan menerbitkan Kartu Nelayan yang diperuntukkan bagi nelayan kecil dan aqua card untuk pembudidaya ikan, kini kartu tersebut telah berganti menjadi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Atau disingkat KUSUKA.
Kepala Bidang Perikanan Wiwik Sulistiyo, S.Pt. MM ditemui diruang kerjanya menyampikan bahwa kartu kusuka ini memiliki banyak manfaat seperti, memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online, memudahkan akses permodalan dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) dan mitra penyalur kredit Perikanan dan kelautan serta memudahkan dalam pengajuan asuransi Perikanan yaitu Asuransi nelayan atau Asuransi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)
Lebih lanjut Wiwik Sulistiyo menjelaskan, Sampai dengan Tahun 2020, kartu KUSUKA yang sudah diinput dan valid bisa di cetak melalui E-KUSUKA, sampai hari ini 916 data sudah mendapat pengakuan dari kementerian, Sedangkan yang telah dicetak dan terbit dalam bentuk kartu di Kabupaten Bojonegoro saat ini sebanyak 169 buah, dan telah diserah terimakan ke sejumlah pelaku usaha di bidang perikanan yang tersebar di 28 Kecamatan di Bojonegoro.
Masih menurut Wiwik, yang mendapat kartu KUSUKA ruang lingkupnya adalah, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan perikanan. Yang perlu diingat dan diperhatikan adalah bagi pelaku perikanan yang hendak mengajukan kartu KUSUKA, bisa mendaftarkan ke penyuluh perikanan kecamatan, yang selanjutkan akan didaftarkan melalui online, serahkan saja data dan syaratnya, selanjutnya penyuluh yang akan memproses pendaftarannya, terang Wiwik.

Petugas Penyuluh menyerahkan Kartu KUSUKA kepada Pelaku usaha perikanan.
Adapun cara mendapatkan KARTU KUSUKA sebagai berikut :
• Pengajuan secara online : mengisi online di satudata.kkp.go.id ( melalui penyuluh perikanan) atau mengumpulkan form offline
• Pengajuan secara offline :
1. Datang langsung ke penyuluh perikanan di masing-masing wilayah.
2. Mengisi formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA.
3. Menyiapkan fotokopi KTP perseorangan atau penanggungjawan koperasi.
4. Melampirkan surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan.
5. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.
6. Masa berlaku Kartu KUSUKA selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
7. Seluruh proses permohonan penertiban, perubahan, perpanjangan, dan pergantian Kartu KUSUKA tidak dikenakan biaya apapun.
