Bojonegoro.com – Perayaan hari raya Idul Fitri bagi umat Islam yang jatuh pada 1 Syawal tinggal beberapa hari, dan sholat idul Fitri menjadi perhatian pemerintah dimasa pandemi, untuk itu pemerintah telah mengatur tata pelaksaan Sholat Idulfitri 1442 Hijriyah wajib menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bojonegoro, H Hanafi menanggapi surat edaran (SE) Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan Sholat Idulfitri tahun 2021 saat pandemi.
H. Hanafi, menegaskan, tata laksana Sholat Idulfitri tahun ini seluruhnya wajib menegakkan prokes yang ketat baik di masjid dan lingkungannya.
“Di antaranya, mewajibkan pengurus takmir masjid untuk menggulung karpet dan rutin membersihkan lantai dengan disinfektan,” ucapnya.
Hanafi menjelaskan, saat pelaksanaan para jamaah yang datang wajib melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizer. Selain itu, dianjurkan menggunakan tikar plastik bagi yang menyelenggarakan Sholat Idulfitri di lapangan.
“Terkait tata laksana Idulfitri, DMI menginstruksikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Baik pelaksanaan di masjid maupun lapangan,” ungkap Hanafi.
Dia menambahkan, para jamaah yang berada di kawasan zona merah dianjurkan untuk melaksanakan Idulfitri di rumah bersama keluarga. Sementara untuk khotbah dianjurkan menggunakan waktu yang singkat yakni 15 hingga 20 menit.
Hal ini dilakukan untuk menekan terjadinya klaster baru saat perayaan Hari Besar Keagamaan.
“Sedangkan wilayah zona merah kami imbau melaksanakan di rumah bersama keluarga,” pungkasnya.
