Bojonegoro.com -Penyusunan Kebijakan Umum APBD Bojonegoro dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) 2024 merupakan rangkaian dalam penyusunan APBD Tahun 2024 harus segera dilaksanakan pembahasan, Jika hal tersebut tidak segera dilaksanakan maka Proses pembahasan KUA PPAS Tahun anggaran 2024 kabupaten Bojonegoro bisa berpotensi ada keterlambatan.
Soehadi Moelyono Mantan sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemkab Bojonegoro berharap pembahasan KUA PPAS harus segera dibahas dan diputuskan oleh DPRD sesuai ketentuan dan tepat waktu. Jika tidak dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan maka akan berdampak pada roda pemerintahan dan keberlangsungan administrasi kepemerintahan di Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk itu pembahasan KUA PPAS harus segera dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan, Semestinya, sesuai pengalaman saya pertengahan bulan Agustus sudah diputuskan untuk segera dikembalikan ke Eksekutif untuk penyusunan RAPBD dan segera eksekutif mengirim kembali ke DPRD guna pembahasan lebih lanjut paling lambat satu bulan sebelum anggaran berikutnya”, Jelas Soehadi Moelyono. Junat, 11/08/2023.
Lebih lanjut Ketua DPD Nasdem Bojonegoro ini menjelaskan Jika pembahasan KUA PPAS ini mengalami keterlambatan maka pembahasan akan berjalan dengan tidak optimal dan jika benar terjadi keterlambatan bisa berimbas dengan jatuhnya sanksi dari Kemendagri.
Maka selaku Ketua DPD Nasdem kabupaten Bojonegoro, saya mendorong fraksi Nasdem agar melakukan percepatan pembahasan sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku, jangan sampai ada keterlambatan di putusan akhir di DPRD, dan sebelum masa jabatan Bupati selesai saya berharap sudah bisa diputuskan oleh DPRD, Tegasnya.
Hal ini juga berlaku untuk Perubahan APBD 2023 harus segera dibahas dan ditentukan bersama Eksekutif dan Legislatif. Suhadi Mulyono mendorong agar P-APBD bisa ditetapkan dipertengahan September dan pada 1 Oktober sudah bisa dikerjakan.
” Lebih baik tidak saling menyalahkan, eksekutif dan Legislatif harus berpikir tentang keberlangsungan administrasi pemerintahan dan kepentingan rakyat mestinya didahulukan” Pungkasnya.
Pembahasan terkait KUA PPAS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa ‘Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
