Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
IMG 20220329 WA0473

Kabar

Kolaborasi Pemkab-Kejari, Dirikan Rumah Restorative Justice Perdamaian Masalah Hukum

Bojonegoro.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menginisiasi membuat Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah ini sebagai tempat penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam menerangkan, bahwa rumah RJ nantinya akan ditempatkan di kelurahan-kelurahan atau desa di tiap kecamatan. “Tujuan terpenting dari rumah RJ ini adalah bagaimana kita menumbuhkembangkan kembali penyelesaian-penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar BT, sapaan akrabnya.

Pendekatan dengan menggunakan hati nurani sehingga tercipta kedamaian dan ketentraman dengan mengedepankan peran para kepala desa/lurah, tokoh agama, maupun tokoh adat.

Adanya pergeseran dalam penegakan hukum yang lebih mengedapankan perdamaian atau pemulihan keadaan semula. “Sehingga suasana kehidupan pedesaan damai dan tentram jika terjadi permasalahan hukum benar-benar tercipta,” imbuhnya.

Adanya rumah RJ penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian benar-benar dikedepankan, artinya pemidanaan menjadi pilihan terakhir atau bisa disebut ultimum remidium.

Kemudian apa saja persoalan hukum atau kasus pidana bisa diselesaikan melalui fasilitas rumah RJ? Tentu hal ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.

Yakni perkara atau kasus-kasus menyangkut masyarakat bawah atau rakyat kecil yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Juga kerugian timbul tidak tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta pelaku bukanlah pelaku tindak pidana pengulangan (residivis).

BT yakin keberadaan rumah RJ ini nantinya benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dan tidak terbatas hanya sebagai wadah atau tempat penyelesaian perkara pidana umum saja.

Bisa saja dapat digunakan sebagai tempat bagi masyarakat luas dalam memita pendapat hukum maupun konsultasi hukum kepada jaksa yang ditempatkan.

“Misalnya permasalahan perdata atau mungkin konsultasi tentang masalah korupsi. Kami yakin adanya rumah RJ ini akan sangat membantu bagi pemerintah daerah dalam menjaga keteriban umum dan atau mempercepat permasalahan hukum yang timbul di tingkat kelurahan, pedesaan, maupun kecamatan,” pungkasnya.

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Baca Artikel Lainnya

Promo

Bojonegoro.com – Hadir di tengah kota, Arga Laundry dengan pelayanan Maksimal dan ekstra kilat dengan menggunakan mesin cuci serta mesin pengering berkualitas tinggi. Anda...

Olahraga

Bojonegoro.com – Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kabupaten Bojonegoro langsung tancap gas tidak berselang lama usai kepengurusan yang baru dilantik digelar kejuaraan Catur Percasi...

Kabar Desa

Bojonegoro.com – Warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro mulai merasakan jalan poros desa yang nglenyer di tahun 2023 ini, telah dilakukan pembangunan jalan...

Kabar

Bojonegoro.com – Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Siswoyo, memberikan penjelasan terkait polemik anggaran yang peruntukannya untuk media online dan siber. Ditegaskan Data tersebut memang transparan...

X