Tuban. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan. Kamis 25/6/2020, di Aula KPU jalan Pramuka No 3 Tuban.
Masa pandemi memaksa KPU RI melakukan penjadwalan ulang terkait Pilkada Tuban, Semula direncanakan 23 september 2020, setelah Rapat dengar pendapat KPU RI, dengan pemerintah dan DPR RI serta mendapat masukan dari gugus tugas pusat, hasil keputusan rapat dengar pendapat tersebut, pilkada Tuban dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, atas dasar Perpu no 2 tahun 2020.
Sosialisasi perubahan jadwal tahapan mengundang stakeholder, dari unsur pemerintah (Discapilduk) ormas Muhamadiyah, NU, LSM, dan media.
kegiatan sosialisasi tetap mematuhi peraturan pemerintah dengan memberlakukan protokol kesehatan, physical distancing.
Komisioner KPU Tuban divisi Sosialisasi , Zakiyatul Munawaroh S.pd, MM, Menjelaskan perubahan jadwal tahapan, mulai dari rekrutmen dan pelantikan PPDP, KPPS, PPK, Pencoblosan di TPS hingga pengumuman hasil pilkada.
Dalam kesempatan itu Zakia menyampaikan semua Tahapan pilkada wajib memberlakukan protokol covid, di Tempat pemungutan suara (TPS) akan sediakan cuci tangan, Hand sanitazer, thermo gun dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi putugas KPPS, dan bagi warga pemilih akan bagikan masker.
Zakia juga berharap peserta sosialisasi menularkan informasi sosialisasi ini ke anggotanya dan keluarga terdekatnya.
Sementara Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan SH, MH, saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan harapannya tahapan pilkada dengan protokol covid 19 berjalan dengan lancar dan sukses, hingga jadwal tahapan berakhir dengan ayem tentrem seperti tag line Pilkada Tuban, ayem tentrem, pungkasnya.
