Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
IMG 20230607 WA0027

Hukum

Lapas Bojonegoro Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia

bojonegoro.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti hasil razia usai melaksanakan kegiatan Apel Pagi di halaman dalam Lapas Bojonegoro, Selasa, (06/06/2023).

Kegiatan pemusnahan ini dikomandoi langsung oleh Kasi Kamtib Lapas Bojonegoro, Sukamto, dengan didampingi oleh beberapa Pejabat Struktural Eselon IV dan Eselon V serta Staf Lapas Bojonegoro. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia rutin pada kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama kurun waktu 2022 hingga sekarang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban serta untuk mewujudkan Lapas Bojonegoro Zero terhadap Halinar (Handphone, pungli, dan narkoba)

Adapun Barang-barang terlarang yang dimusnahkan antara lain handphone, charger handphone, kipas angin, kabel, terminal listrik, serta barang tajam stainless.

Kalapas Bojonegoro, Rony Kurnia sebelumnya juga telah memberikan arahan kepada petugas untuk meningkatkan pengawasan pada barang-barang yang masuk. Beliau juga menegaskan kepada para petugas agar tidak ada yang bermain-main membantu narapidana untuk memasukkan handphone, mengingat handphone sangat berbahaya apabila disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau mengontrol peredaran narkoba.

“Kami selaku pihak Lapas Bojonegoro berkomitmen untuk melakukan deteksi dini dalam setiap pelaksanaan tugas. Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dengan melakukan penguatan dalam setiap bidang terutama pengamanan. Kita juga lakukan pendekatan persuasif kepada Warga Binaan, agar kita mengetahui kondisi dan situasi blok hunian Warga Binaan. Kita sangat serius dan tidak main-main, jika ada petugas yang melanggar dan bermain-main, akan kami tindak” jelas Rony Kurnia.

Selanjutnya, Kasi Kamtib Lapas Bojonegoro, Sukamto, juga menyampaikan bahwa akan menindak tegas kepada Warga Binaan yang ketahuan menyimpan barang terlarang di dalam lapas. Hal ini merupakan langkah-langkah dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Mantan Camat Padangan Tegaskan Kesalahan Administrasi dan Pertanggungjawaban Proyek BKKD 2021 di 8 Desa Bukan Kesalahan Pihak Kecamatan

“Sosialiasi terus kita lakukan untuk mengingatkan kepada para Warga Binaan agar tidak memasukan barang terlarang ataupun merakit benda-benda yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Kita secara tegas akan lakukan tindak lanjut kepada para WBP yang ketahuan,” tutup Sukamto. (*)

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Wisata

Bojonegoro.com – Keinginan besar untuk mengenal Indonesia lebih dekat menguatkan tekad Syaiful A Rachman (SAR) melakukan perjalanan keliling Nusantara. Dengan menggunakan si Oyen, kendaraan...

Hukum

Bojonegoro.com – SURABAYA – Pelaksanaan Otonomi Desa setelah lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyata tidak sepenuhnya menguntungkan Desa. Di undang-undang tersebut...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Kabupaten Bojonegoro resmi mulai dipimpin oleh Adriyanto, SE., MM., Ma., Ph.D, setelah dilantik sebagai Penjabat Bupati Bojonegoro, Minggu (24/9/2023). Pelantikan dan pengambilan...

Kabar

Bojonegoro.com – Masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan nomor telepon ‘0852-8111-1235’ yang mengatasnamakan Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto. Nomor telepon hoax tersebut juga memasang profil Pj....

Copyright © 2020 Tim Digital Bojonegoro.com - Redaksi - Kontak

X