BOJONEGORO – Negosiasi tarif sewa lahan PT KAI yang berada di Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro antara warga dan Perwakilan dari PT KAI berlangsung alot dan menemui jalan buntu.
Pertemuan kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi dilaksanakan di ruang eksekutif Stasiun KA Bojonegoro, Kamis (24/08/2023). Hadir perwakilan warga kelurahan Sumbang yang menempati lahan yang diklaim milik PT KAI. Sementara dari PT KAI tim dipimpin oleh Manager Komersialisasi Non Angkutan Tiyono PT KAI DAOP VIII Surabaya.
Tiyono Manager Komersialisasi Non Angkuta dari PT KAI DAOP VIII Surabaya menyampaikan kami bertemu ini menindaklanjuti sosialisasi sewa lahan KAI yang lalu, dimana dijelaskan sewa tarif untuk lahan PT KAI terakhir sebesar Rp 19 ribu per meter pertahun untuk hunian.
Menurut Tiyono pengguna lahan PT KAI dikenai kewajiban membayar lima tahun kebelakang dan lima tahun ke depan. Tapi karena ada permintaan warga, maka kita turunkan menjadi Rp 17.500 permeter pertahun dan ini sudah tidak bisa ditawar lagi.
Sebelumnya salah satu warga meminta harga diturunkan menjadi Rp 5 ribu permeter pertahun . Dan pembayaran dimulai di tahun 2023 ini. Sebab jika sesuai yang disosialisasikam maka warga harus membayar sewa sampai dengan Rp 25 juta dengan ukuran lahan tujuh meter dikali sepuluh meter
“Ini sangat memberatkan kami,” kata Tasmiran salah satu warga saat negosiasi.
Setelah negosiasi tidak ada titik temu pertemuan pun diakhiri. Meskipun Tiyono meminta warga yang sudah setuju untuk melakukan tanda tangan kontrak sewa. Namun warga menolak dan memutuskan pulang, pertemuan pun berakhir dengan jalan buntu.
Data yang dimiliki PT KAI tercatat lahan seluas 3,9 hektare di Gang Depo, Akasia dan Sidorukun adalah milik PT KAI dengan sertifikat Alas nomo 30 tahun 1997. Sehingga warga yang menempati lahan tersebut diwajibkan membayar sewa sesuai peraturan direksi KAI tahun 2016 sesuai jangka waktu lima waktu.
