Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
Oknum FotograferTtipu dan Perkosa Modelnya

Kabar

Oknum FotograferTtipu dan Perkosa Modelnya

Dengan dalih melakukan sesi pemotreran,  oknum Fotografer memperdaya modelnya dan dipaksa melakukan hubungan intim, tindakan tak senonoh ini dilakukan MH (37 Thn), warga Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, modusnya korban ditawari jadi foto model, dengan melakukan serangkaian sesi foto, yang sebelumnya korban menandatangani surat perjanjian yang di buatnya, disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, Dalam rilisnya, Jum’at (12/6/2020)

Kapolres Bojonegoro, menerangkan berawal dari surat kontrak yang dibuat dan ditanda tangani oleh Beberapa modelnya Tersangka, kemudian dilakukan sesi pemotretan, dari pemotretan dengan pakaian biasa, kemudian dilanjut dengan pakaian seksi, dan diteruskan dengan foto telanjang.

korban tidak berdaya karena dibawah ancaman, jika tidak mau menuruti tersangka untuk foto telanjang dan ditiduri, akan didenda sesuai kontrak yang ditanda tangani korban, korban melakukan atas dasar tekanan dan paksaan.
Tersangka awalnya mencari sasaran korban dari Medsos dan ditawari untuk menjadi model fotonya,”

Pemotretan dengan pose telanjang dilakukan di kamar Hotel, di Pinggir sungai dan di tempat penimbunan kayu (TPK) “Dari pengembangan penyidikan sebanyak 25 gadis yang dijadikan model,   8 orang sudah diperiksa dan 18 orang perempuan lainnya sudah diindentifikasi,” Jelas Kapolres Bojonegoro.

MH memilih gadis sebagai modelnya dengan umur 12 tahun hingga 20 tahun,
Korban rata rata dari Wilayah Bojonegoro dan ada juga yang dari Tuban, dengan iming iming dibayar 200 hingga 500 ribu, per sesi pemotretan, kemudian oleh tersangka foto dijual ke konten dewasa dengan bayaran Rp100 ribu perfoto.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan dari orang tua Korban yang anaknya menjadi korban pemerkosaan.
Saat ini tersangka meringkuk di tahanan Polres Bojonegoto dan diancam dengan pasal berlapis, pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancama 10 tahun penjara, dan tindakan persetubuhan anak dibawah umur, Pasal 81 ayat (2), undang-undang republik indonesia 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, jelas Kapolres Bojonegoro.

Baca Juga :  Bupati Anna Hadiri Deklarasi IMKD "Satu Hati, Cinta Bojonegoro"  

Dalam kesempatan itu Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar waspada kepada oknum yang mengaku fotografer dengan modus kontrak dan iming-iming memberikan imbalan berupa uang.

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan
Iklan

Baca Artikel Lainnya

Pendidikan

Bojonegoro.com -, Energi menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Seluruh element masyarakat sangat membutuhkan energi demi hajat hidup masyarakat dunia. Dalam pasal 33 UUD 1945...

Politik dan Pemerintahan

  Bojonegoro.com  – Sebanyak 19 pejabat mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada Jumat (17/3/2023) di Pendopo Malowopati Bojonegoro, Jl. Mas Tumapel No....

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – JAKARTA– Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat, Kamis pagi ini (16/3), bertempat di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta...

Kabar

Bojonegoro.com – Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengukuhkan susunan dan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro periode 2020-2025, Jum’at (17/03/2023) di ruang utama...

X