Bojonegoro.com – Penandatangan PP No. 5 tahun 2021 tentang penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis resiko yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021 yang lalu disambut antusias oleh Paramedik Veteriner Indonesia (Paveti) cabang Bojonegoro.
Dumaheri wakil ketua DPC Paveti Bojonegoro, menjelaskan panjang lebar terkait PP No. 5 tahun 2021, menurutnya semua Pihak yang bersinggungan dengan Paramedik berkewajjban ikut mensosialisasikan UU cipta kerja dan PP No. 5 tahun 2021, dan Paveti Bojonegoro terpangil untuk itu.
Dengan disahkannya PP No. 5 2021, akan menghasilkan beberapa konsukuensi yang wajib dilakukan oleh departemen dan instansi terkait seluruh Indonesia.
OSS adalah Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, penjelasannya adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi, masyarakat Bojonegoro mengenalnya dengan pelayanan satu pintu.
Masih banyak yang belum tercerahkan dengan adanya PP No. 5 tahun 2021, Maka Paveti mencoba hadir untuk membantu menjelaskan apa yang dimaksut dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Dalam pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya yakni PP No. 5 Tahun 2021, ada beberapa hal yang dapat digunakan membuka cakrawala pandangan kita semua, terutama bidang Paramedik Veteriner sehingga kedepan setiap Paramedik Veteriner bisa bekerja dan berkarya untuk membantu pemerintah menuju Indonesia maju. Untuk itu perlunya dipahami beberapa hal tentang pengertian ini.
1. Pengertian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Apa yang disebut KBLI, KBLI adalah Klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia kedalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk (output) baik berupa barang maupun jasa.
2. Dasar penyusunan KBLI.
KBLI disusun oleh BPS dengan merujuk pada International Standard Industrial Classification All Economic Activity (ISIC) sampai 4 digit disesuaikan dengan Asean Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistic
(EAMS), serta dikembangkan rinci 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas
Indonesia.
3. Fungsi dan kegunaan KBLI
➢ Menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur terkait dengan
klasifikasi bidang usaha di Indonesia.
➢ KBLI dapat digunakan sebagai perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara negara lain.
➢ Pengkategorian bidang usaha di dalam KBLI memudahkan proses penyampaian informasi dengan insitusi di dalam negeri maupun luar negeri.
Dari ulasan diatas terutama poin nomor 2 (dasar penyusunan KBLI) dapat dimengerti dan disimpulkan bahwa sertifikat kompetensi yang digunakan kode KBLI 01621 dan kode KBLIÂ 75000 adalah berbeda dan tidak sama.
Untuk anggota Paveti masuk kategori kode KBLI 01621 jasa pelayanan kesehatan ternak,sedangkan anggota paravetindo masuk kategori kode KBLI 75000 aktivitas kesehatan hewan, usaha kecil (Ambulatori) resiko menengah tinggi.
Sedangkan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikat standart yang telah diverifikasi sebagai bentuk legalitas dari lembaga OSS untuk melakukan usaha sesuai KBLI yang diinginkan keduanya baik anggota Paveti dan anggota paravetindo,masuk di persyaratan perijinan berusaha kode KBLI yang terkait yakni KBLI 01621 jasa pelayanan kesehatan ternak.
1. KBLI 01621 jasa pelayanan kesehatan ternak, sub pelayanan Paramedik Veteriner, menggunakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 46/2013 tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Pertanian, golongan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan golongan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner sub golongan Paramedik Veteriner, yakni klaster Pengendalian Penyakit Hewan, klaster Penanganan Reproduksi Hewan, klaster pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium serta klaster Penjaminan Keamanan Produk hewan.
Dengan telah di tanda tanganinya 3 skema sertifikasi nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi Direktorat Kemitraan serta penyelarasan dunia usaha dan dunia industri (skema sertifikasi okupansi paramedik veteriner pengendalianpenyakit hewan, okupansi paramedik veteriner pemeriksaan dan pengujian laboratorium, serta okupansi paramedik veteriner penjaminan keamanan produk hewan) oleh Bapak Kunjung Masehat selaku ketua BNSP dan Bapak Wikan Sakarinto selaku Dirjen Vokasi Kemendikbud RI pada Kamis, 25 Maret 2021yang lalu di Hotel Grand Said Jaya Jakarta.
Acara penanda tanganan skema sertifikasi nasional tersebut ditujukan untuk mewujudkan link and match yang kini menjadi fokus pemerintah dalam menguatkan pendidikan vokasi guna menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia unggul melalui sertifikasi kompetensi.
2. KBLI 75000, aktivitas kesehatan hewan sub bahasan Sumber Daya Manusia (SDM) Paramedik Veteriner di usaha kecil (Ambulatori) resiko menengah tinggi,
Adapun Sertifikat Kompetensi yang digunakan adalah :
➢ Sertifikat kompetensi bidang Kesehatan dan Karantina Hewan.
➢ Sertifikat kompetensi bidang Inseminasi Buatan (IB).
➢ Sertifikat kompetensi bidang Pemeriksaan Kebuntingan (PKB)
➢ Sertifikat kompetensi bidang Teknik Reproduksi (ATR).
Demikian ulasan kami, semoga bisa membantu pemerintah RI untuk menuju Indonesia maju.
Referensi
➢ PP No 5 Tahun 2021
➢ SKKNI No 46 tahun 2013
➢ Instagram BNSP Official
➢ Laman www.pengadaanbarang.co.id
Oleh Dumaheri, A.Md.
– Ketua 3 Bidang Pengembangan Profesi DPP Paveti
– Wakil Ketua DPC PAVETI Bojonegoro.
