Bojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengusulkan ada perubahan peraturan daerah (perda) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini sebagai langkah menyesuaikan dengan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat di masa pandemi covid-19.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menuturkan menerangkan pandemi Covid-19 berakibat terjadi penurunan sektor perekonomian. “Maka pemkab mengusulkan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempaat peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Untuk dibahas bersama DPRD,” kata Bupati Anna.
Perlunya ada perubahan perda sebagi langkah Pemkab memberi pelayanan maksimal dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat. “Ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat,” tutur Bupati.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh pribadi atau badan.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan skema tarif yang diusulkan dalam perubahan perda yaitu :
a. Untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,065% per tahun;
b. Untuk NJOP dari Rp. 500.000.001,00 sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,1% per tahun;
c. Untuk NJOP dari Rp. 1.000.000.001,00 sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,2% per tahun;
d. Untuk NJOP lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,25% per tahun.
Kelebihan dari penerapan skema 4 (empat) kelas tarif antara lain :
a. Keberpihakan pada golongan ekonomi lemah, karena kenaikan hanya pada NJOP di atas Rp. 500.000.000,00
b. Menurunkan beban masyarakat, mengingat kondisi perekonomian menurun akibat pandemi Covid-19;
c. Kenaikan tarif secara proporsional antar kelas;
d. Meminimalisir keluhan Wajib Pajak/ masyarakat bawah akibat lonjakan kenaikan tarif antar kelas yang signifikan.
Selain itu, Kepala bapenda juga menambahkan bagi wajib pajak dapat mengajukan keringanan pajak PBB P-2 sebagaiamana telah diatur pada Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelakasaan PBB-P2, yang berbunyi keringanan diberikan apabila:
– Wajib Pajak tidak mampu/tidak berpenghasilan tetap
– Objek pajak terkena bencana alam (banjir, longsor, dll)
– Sebab tertentu seperti wabah, sehingga menimbulkan penurunan pendapatan usaha dalam hal ini yang sekarang banyak dialami karena pandemi covid-19″,pungkasnya.
