Connect with us

Hi, what are you looking for?

HlgGy0ZchEZvdcjs
HlgGy0ZchEZvdcjs

Politik dan Pemerintahan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan, Wujudkan Tatanan Lingkungan Sehat Bagi Masyarakat

Bojonegoro.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro resmi sah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda baru ini diharapkan bisa menciptakan tatanan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Pengesahan raperda menjadi perda dilakukan dalam Rapat Paripurna, Rabu (17/12/2025) oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, yang menyatakan bahwa seluruh pihak di legislatif telah menyetujui Raperda KTR tersebut untuk segera diundangkan.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, menjelaskan kehadiran Perda KTR bertujuan untuk menetapkan lokasi tertentu sebagai kawasan bebas asap rokok. Utamanya di ruang publik dan fasilitas umum. Ia menekankan bahwa esensi dari peraturan ini adalah harmonisasi sosial.

“Tujuan peraturan bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” ujar Bupati Setyo Wahono.

Bupati berharap, melalui pengaturan ini, para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan lokasi yang sudah ditentukan. Dengan demikian, hak setiap warga negara untuk menghirup udara segar dapat terpenuhi tanpa harus membatasi pilihan individu secara diskriminatif.

Meskipun DPRD menyetujui secara penuh, ada catatan penting yang perlu pemerintah daerah terapkan sebagai landasan operasional Perda ini ke depan. Dengan disahkannya peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki payung hukum tetap untuk mengatur tata ruang udara bersih.

Ketua DPRD Abdullah Umar beserta seluruh jajaran berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan publik serta menjadikan Bojonegoro sebagai daerah yang tertib administrasi pertanahan dan lingkungan.

Sidang paripurna ini diakhiri dengan kesepahaman bahwa keberhasilan Perda KTR sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah, sektor kesehatan, dan kesadaran seluruh elemen masyarakat Bojonegoro. [*]

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Kabar

Bojonegoro.com – Perancangan busana kebanggaan Bojonegoro, Sri Artiningsih, S.Pd, atau lebih dikenal dengan bunda Arva diundang Mitra Desa Nusantara (MDN) sebagai narasumber dalam seminar nasional...

UKM/UMKM

Bojonegoro.com – Menjadi ibu rumah tangga tidak menghalangi Laily untuk tetap produktif dan mengembangkan usaha. Dari rumah di wilayah Ledok, Bojonegoro, Laily memanfaatkan peluang...

UKM/UMKM

Bojonegoro.com – Olahan keripik pisang cavendish menjadi salah satu produk UMKM yang terus berkembang di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Dengan cita rasa khas dan...

Digital

Bojonegoro.com – Aktivitas belanja kebutuhan dapur kini semakin praktis. Jika dulu masyarakat harus datang langsung ke pasar tradisional untuk membeli cabai, bawang, ikan, maupun...

X