Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kebijakan

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan DPRD Guna Memberikan Pelayanan Optimal

FhOt83DT4Ai7AaZ5

Bojonegoro.com- Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Selasa (27/12/2022) menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan sebagai Perda. Bupati Anna Mu’awanah yang hadir dalam paripurna tersebut mengucapkan terimakasih atas ditetapkannya perda baru pada 2022 ini.

Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Andrawirna Hotel Aston, Bojonegoro memiliki tiga agenda. Yakni pertama penyampaian Pandangan Akhir (PA) fraksi atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Agenda kedua, penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Ketiga, rapat paripurna internal penyampaian laporan kinerja tahunan DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

Hadir Bupati Bojonegoro, Ketua dan Wakil ketua DPRD dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Badan, Inspektorat, Staf Ahli, serta tamu undangan.

Sebelum memulai rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menyampaikan kehadiran anggta DPRD telah terpenuhi dan acara terbuka untuk umum.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam kegiatan ini mengatakan, dari delapan fraksi di DPRD telah menyetujui. Maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. DPRD sekarang mencatat rekor produktif di Bojonegoro, yakni banyak perda disahkan untuk menyelaraskan dengan undang-undang.

“Kami bangga juga atas persetujuan seluruh anggota DPRD tentang pembenahan BUMD. Contohnya adalah PDAM. Ini semuanya adalah untuk tolak ukur memberikan pelayanan,” terang Bupati Anna.

Bupati menambahkan sudah seyogyanya jika setiap kebijakan ada regulasi yang mengaturnya. Pihaknya selalu mengikuti regulasi yang ada. “Maka kami ucapkan terima kasih tak terhingga pada seluruh bapak ibu anggota dewan dan termasuk yang mewakili terhadap adanya pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.

Salah satu perwakilan dari fraksi Partai Demokrat Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan bahwa fraksinya memahami pembentukan raperda dimaksud. Karena raperda tersebut merupakan pelaksanaan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah. Maka perlu disesuaikan dengan baik dan tepat sasaran.

Ia melanjutkan, perlu ada optimalisasi pungutan atas pajak retribusi daerah agar tidak membebani masyarakat. Mengingat APBD Bojonegoro besar dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bojonegoro. “Ketiga, agar pungutan tersebut dikelola secara transparan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab,” terangnya.

Poin keempat yang disampaikan Didik adalah, fraksinya sepakat Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022. Ia berharap dengan adanya kepastian hukum atas Raperda ini dapat mendukung peningkatan pelayanan prima, meningkatkan pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Acara dilanjutkan penyerahan nota pandangan akhir fraksi-fraksi dan pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Bojonegoro. Acara dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan naskah nota persetujuan. [*]

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Olahraga

Bojonegoro.com – Dalam perjalananya mengarungi liga 3 PSSI Jatim,  Tim kesebelasan Sepak bola kebanggaan warga kota Bojonegoro Persibo kembali menjalani Pertandingan Uci coba melawan...

Olahraga

Bojonegoro.com – Perhelatan akbar Pekan Olah Raga Dan Seni (Porseni) tingkat Madrasah Aliyah Se-Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 usai digelar. Ajang bergengsi yang diikuti...

Ekonomi

Bojonegoro.com – Selain menggelar kontes dan pameran ternak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) juga membuka pameran olahan hasil peternakan...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, Pemkab Bojonegoro mengikuti gelar pameran dan simposium inovasi pelayanan publik Jawa Timur tahun 2023 di Jatim Park...

X