Bojonegoro.com – Petugas gabungan dari pemerintah kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban di area Alun alun Bojonegoro, penertiban ditujukan bagi warga yang melakukan olahraga pagi maupun pedagang kaki Lima (PKL) yang masih berjualan. Hal ini dilakukan menindaklanjuti Inmendagri Nomor: 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Surat Edaran Bupati tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro.
3 OPD yang tergabung dalam tim satgas covid 19 kabupaten Bojonegoro yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro melakukan penertiban bagi warga untuk tidak melakukan aktifitas di seputaran Alun-alun agar tidak tercipta kerumunan yang bisa berpotensi menyebarnya virus Corona. Minggu, 04/07/2021.
Agus Purnomo Selaku Kasi Kedaruratan Dan Logistik BPBD Kab. Bojonegoro memimpin langsung kegiatan tersebut, menurutnya kegiatan penertiban dan pengetatan aktifitas warga yang menimbulkan kerumunan rutin dilaksanakan sejak diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali Oleh Pemerintah Pusat.
Dishub melakukan penertiban untuk warga yang masih melakukan olahraga dengan menghimbau agar segera pulang dan melakukan aktifitas dirumah saja, sedangkan Satpol PP menertibkan PKL yang masih kedapatan berjualan meski Surat pemberitahuan agar tidak berjualan karena diberlakukan PPKM sudah dilayangkan. Nampak setelah para PKL membongkar sendiri lapaknya partugas BPBD menyemprotkan cairan disinfektan ke ruas jalan dan beberapa titik tempat berkerumannya warga.
Pedagang yang mengetahui petugas gabungan datang dan memberi intruksi agar segera membongkar lapaknya nampak bergegas mengemasi dagangannya untuk dibawa pulang kembali.

Petugas memberikan himbauan agar warga tidak melakukan aktifitas yang berpotensi cipta kerumunan
“Mohon agar para pedagang segera mengemasi dan membawa pulang dagangannya, Bojonegoro dalam kondisi darurat, mohon pengertiannya, lakukan aktifitas dirumah saja, jangan berkerumun atau kami melakukan tindakan tegas, imbau petugas dari mobil melalui pengeras suara.
Sementara secara terpisah kepala Satpol PP Bojonegoro Nanang Arif menyampaikan, sesuai intruksi dari Mendagri yang ditindaklanjuti oleh Bupati dengan mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan PPKM, kami dari 3 OPD melakukan tindakan pencegahan dan penertiban agar tidak terjadi kerumunan, maka kami melakukan upaya pengetatan kegiatan masyarakat khususnya di fasilitas umum, Kegiatan penertiban ini juga sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya PPKM darurat, terang Nanang
“ini semata mata agar penyebaran virus Corona tidak bertambah parah, semua demi kebaikan bersama, jadi saya himbau pengertian dan kesadaran dari warga, jelas Nanang.
Penertiban oleh 3 OPD berlangsung dengan tertib dan aman, tidak ada protes dan penolakan dari warga, para pedagangpun mengemasi lapaknya dan membubarkan diri dengan kesadaran penuh.
