Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyampaikan masih menunggu kajian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) pasca pertemuan yang dilakukan terkait situasi Pasar Lama yang terletak di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro.
“Hasil pertemuan masih dikaji Kajari dengan tim, kemarin baru paparan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, Rabu (1/3/2023)
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Sukaemi, menyatakan, jika pertemuan tersebut merupakan langkah Pemkab Bojonegoro meminta pembinaan dan pendampingan dari Kejari Bojonegoro untuk memperjelas aset barang milik daerah berupa tanah dan bangunan.
Karena, adanya pemahaman salah tafsir dari pedagang dalam memahami isi bahasa dari kronologi dokumen yaitu akte sewa beli th 1994, SK Bupati Bjn tentang ijin menempati penggunaan lapak pasar kota yan dikuasai oleh Pemkab Bojonegoro tahun 2004 masing masing pedagang dan Surat Ijin penggunaan Tempat Usaha th 2005 dari PD. Pasar Bojonegoro serta Peraturan Bupati no 30 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah yg ditindaklanjuti dengan SK Bupati Bojonegoro tahun 2020 tentang besaran sewa toko bedak dan los pasar kota Bojonegoro.
Sehingga setelah pihaknya mendapatkan penolakan dari pedagang untuk menginventarisir dokumen / perizinan yg dimiliki untuk menempati toko, bedak, los, di Pasar Lama,”tegasnya.
Pihaknya beriktikad baik demi pedagang namun tidak disambut baik, pendataan pedagang untuk penataan pedagang pasar kota ( lama ) tidak bermaksud membuat resah.
Justru kami ini berupaya membantu agar pedagang nyaman, aman dan jelas keberadaannya tidak salah tafsir yang berakibat takut dan terombang ambi gkan situasi dan kondisi yg tidak menentu, mereka ,”tegasnya.
Sukaemi memaparkan, jika dalam melakukan pendataan agar dibantu kemudahannya dan tidak justru menolak karena sudah barang tentu ada perubahan nama pedagang yang menempati lapak.
“Jadi, tidak ada setelah pendataan dilakukan penggusuran.Kami hanya melakukan penataan pedagang baik yg sudah punya ijin maupun belum,” tambahnya.
Demi ketenangan dan kejelasan pedagang agar bersedia melakukan harmonisasi surat perjanjian sewa mulai th 2023 dan selanjutnya sehingga mulai saat ini keberadaan dan nasib pedagang menjadi jelas dalam pelayanan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Terkait hal tersebut maka agar pedagang mempunyai kesadaran dan berfikir positif kepada Pemkab Bjn serta mengakui bahwa aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupten Bjn dan membayar sewa
toko, bedak, dan loss sesuai SK Bupati No 188/461/KEP/412.013/2020 dimaksud.
Terpisah, Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam, menegaskan, pertemuan bersama Pemkab terkait adanya permintaan pendampingan dan pembinaan kaitan dengan pedagang di Pasar Lama.
“Kemarin masih sebatas pemaparan dan kita kaji isinya,”tegasnya.
Menurutnya, ada sengketa antara pihak Pemkab dengan para penghuni pasar. Inilah yang sementara masih dikaji, ditela’ah dan ini bagian dari proses.
“Nanti kita sampaikan hasilnya,”pungkasnya. (*/Red)
