Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bojonegoro.com
IMG 20230129 WA0019

Hukum

Polemik Perjanjian Sewa Beli yang Diakui Pedagang Pasar Lama, Benarkah Ada?

Bojonegoro.com – Pemasangan papan pengumuman kepemilikan hak tanah pasar lama di Jl. Pasar No. 01 Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro oleh Pemkab beberapa hari yang lalu menjadikan ada beberapa pihak yang merasa terusik dan mempertanyakan hal tersebut.

Kejadian tersebut tak pelak menjadi polemik dari para pedagang yang merasa resah dengan keberadaan tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Satpol PP yang mulai melakukan pembersihan dan relokasi pedagang lesehan.

Informasi yang dihimpun awak media dari narasumber yang terpercaya menyebutkan, kronologi penempatan para pedagang di pasar lama tersebut dimulai saat pembangunan pasar lama selesai pada 1994 oleh PT Alimdo, investor yang ditunjuk Pemkab kala itu.

Data melalui dokumen sah menunjukkan, setelah bangunan selesai, para pedagang mulai menempati bangunan dan melakukan sewa beli melalui akta notaris dengan sistem membayar uang muka 25 persen sementara sisanya diangsur 36 bulan kepada PT Alimdo selaku investor yang ditunjuk Pemda kala itu.

Namun, sempat ada gugatan dari pihak Alimdo pada para pedagang,” kata narasumber yang mewanti-wanti tidak menyebutkan namanya.

Didalam perjanjian sewa beli antara pedagang dengan PT Alimdo menyebutkan, pada Pasal 1 pihak kesatu menyewakan dan menyerahkan sebagai sewa kepada pihak kedua (pedagang) sebagaimana pihak kedua menyewa sebagaimana menyewa pada pihak kesatu.

Didalam perjanjian sewa beli disebutkan, jenis bangunan yang diserahkan pedagang seperti los ikan kering, sayuran dan sebagainya. Ada juga bedak atau kios. Masing-masing pedagang memegang dokumen sewa beli. Ada beberapa contoh dokumen sewa-beli antara pedagang dengan PT Alimdo yang dipegang Pemkab Bojonegoro saat ini.

Hanya saja, seiring waktu berjalan banyak bangunan yang diperbaiki yang dulunya los-los dibuat sendiri lagi kemudian jadi bedak dan kios. Sehingga, jumlahnya bertambah.

Seharusnya, apabila ada pemindah-tanganan ke pihak (pedagang lain), pedagang baru juga memegang surat sewa beli tersebut sebagai bukti kepemilikan.

“Karena ini satu-satunya bukti kepemilikan bangunan,”tegas narsum tersebut.

Kemudian didalam perjanjian sewa beli disebutkan bahwa apabila sudah lunas pihak kesatu menyerahkan hak milik untuk menempati. Selanjutnya ijin menempati dikeluarkan oleh Pemda (sekarang Pemkab).

Jadi, setelah lunas pengelolaan beralih ke Pemda dengan ijin menempati selama 2 tahun dan dapat diperpanjang sepanjang disepakati.

“Dan apabila Pemda sewaktu-waktu meminta milik pemilik ijin harus menyerahkan tanpa ganti rugi. Itu bunyi ijin yang dikeluarkan oleh pemda,”tandasnya.

Dengan semua riwayat tersebut, maka patut dipertanyakan status sewa beli pedagang dengan PT Alimdo. Masihkah berlaku jika ternyata jangka waktunya 36 bulan. Terlebih jika lunas, semua dikembalikan lagi pada Pemda Bojonegoro. (*/Red)

Bagikan :
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Artikel Lainnya

Seni dan Budaya

Bojonegoro.com – Kabupaten Bojonegoro tidak pernah kehabisan talenta talenta muda dalam bidang seni, khususnya seni musik, salah satunya adalah Chaiya Zada Al – Choir,...

Pendidikan

Bojonegoro.com – Sulikah Asmorowati S.Sos., MDevSt, PhD dari Departemen Administarsi Publik , Fakulats Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Airlangga bersama Dr. Violeta...

Kabar Desa

Bojonegoro.com – Puncak peringatan Hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia dan dalam menyambut Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke 346, Warga Dukuhan RT 24 dan...

Politik dan Pemerintahan

Bojonegoro.com – Puluhan Warga kelurahan Sumbang kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro yang tergabung dalam Paguyuban Sekitar Rel Kereta Api Sumbang (Pasirkambang) mendatangi Gedung DPRD Bojonegoro guna...

X