BOJONEGORO- Polres Bojonegoro kembali melakukan konferensi pres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad Budi Hedrawan SIK, MH beserta jajaran anggota dan dihadiri oleh tokoh agama KH Alamul Huda, Kamis, 10/09/20.
Dalam sebulan terakhir, Polres Bojonegoro mampu mengungkap 5 kasus tindak pidana. Tindak pidana yang berhasil diungkap diungkap adalah pembobolan branskas di PT Tumbak Mas Niaga, yang beralamat jalan mangga no 39 desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro. Dalam kasus Curat ini diamankan 1 buah brankas dan uang 53 juta rupiah sebagai barang bukti.
Tersangka berinisial RYD warga Jetak yang juga sebagai karyawan PT Tumbak Mas Niaga. Modusnya dengan menggandakan kunci brankas. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.
Pengungkapan kasus ke 2, Penangkapan tersangka tindak pidana korupsi inisial MI (32 Thn), seorang petani warga Gayam yang juga sebagai ketua Pokmas Gayam, menyelewengkan dana hibah APBD Pemprov Jawa timur, pembangunan tidak sesuai RAB dan kerugian negara ditaksir mencapai 161 juta rupiah.Tersangka dikenai pasal undang-undang tindak korupsi no 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Pengungkapan kasus ke 3, Pencabulan anak dibawah umur, tersangka ditangkap di Jakarta dan Bojonegoro, Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Ayat (1) Pasal 82 pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pengungkapan kasus ke 4 adalah Pengungkapan pabrik Pembuatan minuman keras jenis arak, dan penangkapan 3 tersangka, TKP di Sraturejo, Bourno Bojonegoro, diamankan 12.600 liter minuman jenis arak,, tersangka berinisial SHJ, HS dan RJ, dikenakan pasal 204 KUHP undang-undang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda 4 milyard rupiah.
Kasus ke 5 yang berhasil diungkap adalah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,
Satuan narkoba Polres Bojonegoro dalam operasi tumpas narkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah yuridis Bojonegoro, menangkap 5 tersangka, 2 diantaranya perempuan, 5 tersangka An dan AW asal Babat Lamongan dan RJ, SY dan PP asal Bojonegoro, adapun barang bukti yang diamankan adalah jeni shabu golongan satu seberat 0,66 gram dan jenis tanaman ganja golongan satu seberat 8,32 gram, pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 dan Pasal 112 ayat 1 huruf a tentang Narkotika.
Dalam kesempatan itu Kapolres Bojonegoro menghimbau bagi orang tua untuk aktif mengawasi medsos anaknya, agar modus melalui medsos denga berakhir pencabulan anak dibawah umur tidak terjadi lagi di Bojonegoro, sementara KH Alamul Huda selaku Ketua FKUB Bojonegoro sangat mengapresiasi Polres Bojonegoro, dengan sejumlah penangkapan dan pengungkapan kasus, terutama pencabulan anak, miras dan narkoba, dan menghimbau kepada orang tua agar menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam narkoba, dan ini menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk saya, sebagai tokoh agama.
