BOJONEGORO, Satuan reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap peredaran dan penjualan materai asli tapi palsu (aspal) dan recovery.
Dari hasil penyelidikan, Polres Bojonegoro tangkap enam pelaku.
Kapolres AKBP M. Budi Hendrawan, dalam konferensi press (15/07/20) di halaman mapolres, menyampaikan keberhasilan pengungkapan tidak lain berkat pengaduan dari masyarakat.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan kurang lebih 52 ribu materai aspal maupun recovery.
“Materai tersebut diedarkan ke masyarakat umum serta ke panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelas Kapolres.
Adapun keenam tersangka yang berhasil tangkap antara lain MA (31) warga Kecamatan Dander, AR (35) warga kota Semarang. Sedangkan AM (44), ES (48), MK (34) dan S (35) kesemuanya warga Kecamatan Baureno.
Pelaku tindakan pemalsuan materai dikenakan sangkaan pasal 13 UU RI tahun 1985 (huruf B, C), dan atau pasal 253 KUHP (ancaman penjara paling lama 7 tahun), dan atau pasal257 KUHP (pidana penjara paling lama 7 tahun penjara) dan atau pasal 260 KUHP (pidana penjara paling lama 4 tahun).
Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke enam tersangka ditahan di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, dalam kesempatan itu menghimbau bagi masyarakat atau panitia program PTSL untuk membeli materai di kantor pos guna dijamin keasliannya,”
